
Pantau - Kebijakan ‘buyback’ atau pembelian kembali tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang baru diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diyakini ampuh meningkatkan kepercayaan investor. Itu juga dinilai memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah tingginya volatilitas pasar.
Namun, kebijakan buyback saham tanpa melalui RUPS ditaksir hanya akan berdampak dalam jangka pendek terhadap kenaikan harga saham.
Saya rasa kebijakan buyback saham tanpa RUPS dapat berdampak kepada kenaikan harga saham dalam jangka pendek, bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar yang tinggi.
Head of Research & Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rully Arya Wisnubroto mengungkapkan itu seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca juga: OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS di Tengah Pasar Fluktuatif
Efektivitas kebijakan itu dalam jangka panjang dinilai dia masih belum terlalu jelas. Sebab, buyback saham tidak dapat secara langsung mendongkrak IHSG ke level sebelumnya.
Ia bahkan menilai ada risiko dari sisi governance, yang mana tanpa RUPS, transparansi oleh perusahaan dalam melakukan buyback saham kemungkinan akan berkurang.
“Kebijakan ini mungkin hanya memberikan solusi sementara tanpa menyelesaikan akar permasalahan,” timpal Rully.
Problem utama saat ini dari pelemahan IHSG sepanjang tahun 2025 menurut dia adalah rendahnya tingkat optimisme pelaku pasar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca juga: OJK Pede bakal Banyak Emiten Lakukan ‘Buyback’ Saham
Asal tahu saja, kebijakan buyback saham tanpa RUPS diterapkan dengan pertimbangan, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024, mengalami tekanan. Ini terindikasi dari penurunan IHSG per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari ‘highest to date’.
Melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025, kebijakan ini sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka, dan akan berlaku selama enam bulan setelah tanggal surat dikeluarkan oleh OJK.
Alasan pelaksanaan buyback saham, yakni kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Baca juga: Respons IHSG Longsor, Short Selling dan Buyback Saham Tanpa RUPS Dikaji Ulang
- Penulis :
- Ahmad Munjin