
Pantau - Di tengah volatilitas pasar saham Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pede banyak perusahaan tercatat yang bakal melakukan pembelian kembali alias buyback saham.
Melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025, OJK menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). Beleid ini telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka.
Pasti banyak (buyback saham).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan itu dalam konferensi pers ‘Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham’ di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: OJK dan BEI Sepakat Rem Short Selling, Buyback Tanpa RUPS Dikaji
Menurutnya, telah banyak perusahaan tercatat yang menyampaikan minatnya untuk melakukan buyback saham. Pihaknya pun menunggu informasi resmi perusahaan terkait kepada OJK.
"Banyak dari yang saya tahu, itu sudah ada. Tetapi, untuk secara formalnya tentunya mereka akan menginformasikan kepada kami," tutur Inarno.
Seperti pernah diterapkan pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020, Ia juga menyampaikan porsi buyback saham yang diatur oleh OJK yaitu sebesar 20 persen dari total saham perusahaan tercatat.
Setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK pada 18 Maret 2025, Ia mengungkapkan, penerapan buyback saham tanpa RUPS ini akan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.
Baca juga: Respons IHSG Longsor, Short Selling dan Buyback Saham Tanpa RUPS Dikaji Ulang
Asal tahu saja, kebijakan buyback saham tanpa RUPS dikeluarkan dengan pertimbangan, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024, mengalami tekanan hebat.
Ini terindikasi dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau 21,28 persen dari highest to date.
Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS. Ini sesuai pasal 7 POJK 13/2023.
Karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, pelaksanaan pembelian kembali saham alias buyback juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Baca juga: Waktu ‘Buyback’ Saham Bergeser, BRI Siap Rogoh Kocek Rp3 Triliun
- Penulis :
- Ahmad Munjin