Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

5 Fakta Evaluasi Minyakita: Dari Harga yang Melonjak hingga Volume Disunat

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

5 Fakta Evaluasi Minyakita: Dari Harga yang Melonjak hingga Volume Disunat
Foto: Minyak goreng Minyakita yang dijualkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (20/3/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Pantau – Pemerintah kembali menyoroti distribusi Minyakita setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga pengurangan volume produk. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi minyak bersubsidi ini. Berikut adalah lima fakta penting terkait evaluasi Minyakita:

1. Evaluasi Total Alur Distribusi 

Mendag Budi Santoso memastikan bahwa pemerintah akan menata ulang distribusi Minyakita, termasuk regulasi terkait repacker hingga jaringan distribusi dari tingkat pertama (D1) hingga tingkat pengecer (D2). Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran yang merugikan konsumen. 

“Ke depan kita akan atur semua, mulai dari distribusinya, repackernya, D1 D2, HET-nya kita evaluasi semua,” ujar Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Pengubahan Kemasan Minyak Goreng Menjadi Minyakita di Tangerang

2. Pelanggaran Terungkap Setelah Pengawasan Diperketat 

Menurut Budi, berbagai pelanggaran dalam distribusi Minyakita semakin terlihat setelah pengawasan diperketat, terutama selama periode Natal dan Tahun Baru 2025. Beberapa modus yang ditemukan meliputi praktik bundling (penjualan minyak goreng bersama produk lain), harga jual yang melebihi HET, hingga pengurangan volume minyak dalam kemasan.

3. Ombudsman Temukan Volume Minyakita Tidak Sesuai Standar 

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, melaporkan bahwa dari 63 sampel Minyakita yang diuji di enam provinsi—Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten—terdapat 24 sampel yang volumenya lebih sedikit dari takaran seharusnya. Bahkan, lima pelaku usaha diketahui mengurangi volume secara ekstrem, yakni antara 30 hingga 270 mililiter per liter.

4. Harga Minyakita di Pasaran Melonjak Tajam 

Selain masalah volume, harga Minyakita juga menjadi sorotan. Berdasarkan regulasi, HET minyak ini ditetapkan sebesar Rp 14.500 per liter di tingkat pengecer. Namun, hasil investigasi Ombudsman RI menemukan harga di lapangan berkisar antara Rp 16.000 hingga Rp 19.000 per liter. 

“Oleh karena itu, kata kuncinya Simirah harus dievaluasi agar lebih transparan sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses,” tegas Yeka.

5. Pemerintah Siapkan Langkah Korektif 

Menindaklanjuti temuan ini, pemerintah akan meningkatkan transparansi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) untuk memastikan rantai pasok lebih tertata. Selain itu, Satgas Pangan dan dinas terkait akan memperketat pengawasan distribusi guna menekan pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Penulis :
Muhammad Rodhi