billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ribuan Aduan THR Masuk ke Kemnaker

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Ribuan Aduan THR Masuk ke Kemnaker
Foto: Jumlah aduan terkait pembayaran THR mencapai 1.725 kasus, Kemnaker tegaskan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 1.725 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja hingga Kamis (27/3) pukul 08.40 WIB.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan bahwa aduan tersebut terdiri dari 989 laporan terkait THR yang belum dibayarkan, 370 aduan mengenai pembayaran THR yang tidak sesuai jumlahnya, serta 366 laporan mengenai keterlambatan pembayaran.

Selain itu, jumlah perusahaan yang dilaporkan terkait masalah THR mencapai 1.118 perusahaan.

Konsultasi dan Langkah Kemnaker

Kemnaker juga mencatat terdapat 1.516 konsultasi mengenai THR dan Bonus Hari Raya (BHR) hingga Rabu (26/3) pukul 16.00 WIB. Dari jumlah tersebut, 1.446 merupakan konsultasi terkait THR, sementara 70 lainnya berkaitan dengan BHR.

"Kita komunikasi terus sama platform digital, supaya BHR itu bisa diberikan sesuai komitmen yang sudah mereka janjikan waktu pertemuan kementerian atau pemerintah, dengan seluruh yang memiliki platform digital seperti angkutan online," ujar Sunardi.

Untuk menampung pengaduan pekerja, Kemnaker membuka Posko THR hingga tujuh hari setelah Lebaran (H+7). Pekerja di daerah juga bisa melaporkan permasalahan THR langsung ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Sunardi menegaskan bahwa Kemnaker akan terus melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR.

"Kita kan memiliki pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima setiap pengaduan yang melanggar ketentuan. Ini kan sudah ada surat edaran, jadi jelas terkait THR ini kan sanksinya ada dua, administratif dan denda, ini menjadi perhatian bagi perusahaan," kata Sunardi.

Penulis :
Pantau Community

Terpopuler