billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kaltim dan YKAN Dorong Ekonomi Biru melalui Konservasi Laut di Pulau Derawan

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Kaltim dan YKAN Dorong Ekonomi Biru melalui Konservasi Laut di Pulau Derawan
Foto: Pengelolaan kawasan konservasi di Kalimantan Timur didorong dengan sistem keuangan berkelanjutan.

Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) terus mendorong pertumbuhan ekonomi biru melalui konservasi laut di kawasan pesisir Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kawasan Konservasi Pulau Derawan dan Potensi Ekonomi Biru

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Irhan Hukmaidy, menyebut kawasan ini dikenal sebagai Kawasan Konservasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitar (KKP3K-KDPS).

KKP3K-KDPS memiliki luas 285.548 hektare dan merupakan salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.

Kawasan ini termasuk dalam Segitiga Terumbu Karang, wilayah geografis yang mencakup perairan Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon, dan Timor Leste.

World Wildlife Fund (WWF) menetapkan Segitiga Terumbu Karang sebagai prioritas utama konservasi kehidupan maritim sejak 2007.

Ekonomi biru atau blue economy adalah konsep pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kesehatan ekosistem laut.

KKP3K-KDPS yang kaya akan terumbu karang memungkinkan masyarakat setempat mendapatkan manfaat ekonomi dari pariwisata bahari dan sektor lainnya.

Pengembangan wisata bahari di kawasan ini dilakukan dengan pendekatan pengelolaan yang lestari.

Implementasi BLUD untuk Konservasi Berkelanjutan

Untuk mendukung pengelolaan KKP3K-KDPS, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 7 Tahun 2024.

UPTD KKP3K-KDPS sedang dalam proses penerapan Pola Pengelolaan Keuangan - Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) untuk memastikan keberlanjutan pendanaan konservasi.

Pengajuan penerapan sistem BLUD telah diajukan kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, dan saat ini sedang dalam tahap penilaian oleh Tim Penilai Penerapan BLUD-UPTD KKP3K-KDPS yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

Tahapan selanjutnya adalah bimbingan teknis dari Kementerian Dalam Negeri serta penilaian kelayakan BLUD di UPTD KKP3K-KDPS pada April 2025.

Jika semua proses berjalan lancar, penerapan BLUD akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kaltim pada Mei 2025.

Direktur Program Kelautan YKAN, Muhammad Ilman, menyatakan bahwa KKP3K-KDPS memiliki arti penting secara ekologi, sosial, dan ekonomi, sehingga membutuhkan sistem pendanaan berkelanjutan seperti BLUD.

YKAN siap mendukung penerapan BLUD sebagai model pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan berkelanjutan.

Penulis :
Pantau Community