
Pantau.com - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengungkapkan alasan banyaknya pelaku usaha informal Indonesia yang didominasi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), enggan beralih menjadi usaha yang formal atau berbadan hukum.
Peneliti CIPS, Imelda Freddy mengungkapkan dari beberapa penelitian di Jakarta, Bandung dan Bandar Lampung terungkap salah satu alasannya yakni para pelaku usaha ingin memiliki fleksibilitas tanpa terbelenggu kebijakan pemerintah.
"Ternyata kami menemukan bahwa ada pertimbangan-pertimbangan yang dibuat oleh pelaku usaha untuk tetap menjadi informal, karena dengan menjadi usaha formal mereka memiliki fleksibilitas otonomi menentukan keputusan strategis dan tidak terbelenggu kebijakan pemerintah," ujarnya dalam pemaparan di Hongkong Cafe, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).
Baca juga: H-1 Harbolnas! Ada Produk Lokal Nih Buat Kamu yang Anti Import
Selain itu kata dia, para pelaku usaha informal juga merasa bisa memberdayakan pegawai yang berpendidikan rendah atau masyarakat dari kalangan bawah.
"Bisa rekrut pegawai pendidikan rendah dan masyarakat kalangan bawah, dengan jadi usaha informal membantu pelaku usaha yang modalnya kecil tidak memerlukan biaya banyak," ungkapnya.
Ditambah lagi kata dia, proses menjadi usaha formal berbadan hukum juga seringkali menjadi pertimbangan. Pasalnya beberapa pelaku usaha yang sudah memiliki minat; dalam prosesnya seringkali mendapatkan kendala.
"Dengan kendala yang disampaikan, akhirnya apakah mereka enggan, karena mereka tidak melihat urgensi memformalkan usahanya," ungkapnya.
Baca juga: Awas! Rekan Kerjamu Psikopat, Kenali Cirinya (Bagian II)
Selain itu juga proses yang dianggap memakan waktu sehingga pelaku usaha ini memilih tak memformalkan usahanya kecuali saat ada kepentingan tertentu, seperti mengembangkan usaha atau lainnya.
"Ada juga yang sudah niat tapi diberi syarat tertentu memakan waktu cukup lama, sehingga mereka berpendapat baru mau memformalkan kalau ada urgensi dan keinginan mengembangkan, kalau saat ini yang penting berjalan mereka berpikir tidak perlu," pungkasnya.
Sebelumnya, CIPS mencatat terdapat sekitar 93 persen unit usaha di Indonesia yang termasuk dalam kategori unit usaha informal sementara yang sudah masuk dalam usaha formal hanya 7 persen.
Padahal kontribusi unit usaha informal atau UMK terbilang besar pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Pada tahun 2016 diperkirakan kontribusi sektor UMK terhadap PDB mencapai Rp6.947,8 trilliun atau sekitar 56 persen dari total PDB Nasional.
- Penulis :
- Nani Suherni