Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Akan Menata Ulang HGU dan HGB Demi Keadilan Tanah

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Pemerintah Akan Menata Ulang HGU dan HGB Demi Keadilan Tanah
Foto: Penataan ulang HGU dan HGB untuk keadilan tanah bagi masyarakat kecil

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa pemerintah akan menata ulang pemberian hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).

Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan keadilan di bidang pertanahan, terutama bagi masyarakat kecil. Nusron menegaskan bahwa penataan ulang tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian ATR/BPN memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kemudahan Akses bagi UMKM dan Pola Plasma bagi Pengusaha Besar

Nusron menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan kemudahan akses bagi UMKM dalam memperoleh HGU dan HGB.

"Memberikan kemudahan, kemudahan akses. Karena itu hak guna usaha, hak guna bangunan, kalau itu diambil oleh UMKM, kita permudah, tetapi kalau diambil oleh pengusaha besar harus dengan syarat," ujarnya di Jakarta, Senin.

Salah satu syarat bagi pengusaha besar adalah kewajiban menerapkan pola plasma, yakni membina dan mengembangkan usaha kecil agar mereka tidak kalah dalam persaingan modal. Pemerintah berencana meningkatkan persentase pola plasma yang sebelumnya 20 persen menjadi 30-50 persen.

"Dengan memberikan kesempatan dan kemudahan bagi orang kecil, rakyat kecil untuk kesempatan berusaha yang mengajukan hak guna usaha. Tapi yang besar-besar harus kita wajibkan untuk membina yang kecil dalam bentuk plasma yang lebih banyak. Itu caranya, strateginya," tambah Nusron.

Tindakan Tegas terhadap Mafia Tanah

Selain menata ulang pemberian HGU dan HGB, Kementerian ATR/BPN juga akan mengambil langkah tegas terhadap mafia tanah. Nusron menyebut bahwa tindakan tegas tersebut mencakup pemiskinan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penertiban terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat.

"Sudah ada yang kita miskinkan dengan TPPU. Saya sebagai Menteri harus memberikan contoh dan menertibkan anak buah saya, karena nggak mungkin tanah itu diserobot, kalau nggak melibatkan orang dalam," tegasnya.

Nusron juga meminta masyarakat segera mendaftarkan tanah mereka agar memiliki sertifikat resmi. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah yang kerap memperdaya pemilik lahan yang belum bersertifikat.

Penulis :
Pantau Community