
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 1 April 2025, sebanyak 12,34 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi, sementara 338,2 ribu merupakan SPT Tahunan badan.
Sebagian besar pelaporan SPT dilakukan secara elektronik dengan rincian sebagai berikut:
- 10,56 juta SPT melalui e-filing
- 1,33 juta SPT melalui e-form
- 629 SPT melalui e-SPT
Selain itu, sebanyak 446,23 ribu SPT lainnya disampaikan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Hingga 11 April
Pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan bagi pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.
Keputusan ini diambil karena tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak berdekatan dengan libur panjang Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Libur nasional dan cuti bersama menyebabkan jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit, sehingga berpotensi menimbulkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan.
Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Namun, karena cuti bersama berlaku hingga 7 April, pemerintah memberikan relaksasi hingga 11 April 2025.
DJP menetapkan bahwa penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
DJP menargetkan kepatuhan SPT Tahunan tahun 2025 mencapai 16,21 juta SPT atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Wajib pajak yang belum melaporkan SPT diimbau untuk segera melakukan pelaporan.
DJP juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
- Penulis :
- Pantau Community