
Pantau - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat untuk mematuhi aturan penggunaan balon udara guna menjaga keselamatan penerbangan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa Ditjen Hubud bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan penerbangan nasional.
Lukman menyatakan bahwa tanpa pemahaman aturan yang benar, penerbangan balon udara liar dapat mengancam keselamatan pesawat di udara.
Penertiban dan proses hukum dilakukan untuk memberikan edukasi serta efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.
Aturan, Pengawasan, dan Sanksi Penerbangan Balon Udara
Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 40 Tahun 2018 mengatur berbagai aspek penerbangan balon udara, termasuk pelaporan, warna, ukuran, lokasi, dan waktu penggunaan.
Balon udara dilarang dipasang bahan mudah terbakar seperti petasan dan tidak boleh dioperasikan di dekat pemukiman.
Berdasarkan monitoring AirNav Indonesia hingga 3 April 2025, tercatat 19 laporan pilot terkait gangguan balon udara, dengan potensi peningkatan laporan seiring periode Lebaran.
Kemenhub terus melakukan sosialisasi melalui media sosial serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk pencegahan dan penertiban.
Sebagai alternatif, Kemenhub mendukung festival balon udara yang ditambatkan sesuai aturan PM 40 Tahun 2018 serta peraturan daerah di Jawa Tengah, Wonosobo, Sidoarjo, Madiun, dan Pekalongan.
Setiap tahun, pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap penerbangan balon udara liar, terutama saat Lebaran.
Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 menyatakan bahwa tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana hingga dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
- Penulis :
- Pantau Community