
Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyesuaian terhadap ketentuan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) guna menjaga agar perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Penyesuaian kebijakan ini dituangkan dalam dua Surat Keputusan:
- Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
- Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kedua kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada Selasa, 8 April 2025.
BEI menetapkan batasan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga, yang berlaku bagi saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, serta produk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE).
Penyesuaian ARB ini bertujuan mengelola volatilitas pasar serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.
Ketentuan Trading Halt Baru, Langkah Preventif Hadapi Penurunan IHSG
BEI juga memperbarui ketentuan trading halt dan trading suspend sebagai respons terhadap penurunan signifikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa.
Ketentuan baru tersebut meliputi:
Trading halt selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8 persen.
Trading halt kembali selama 30 menit jika IHSG kembali turun hingga lebih dari 15 persen.
Trading suspend diterapkan jika IHSG anjlok lebih dari 20 persen, yang berlaku hingga akhir sesi perdagangan atau diperpanjang lebih dari satu sesi atas persetujuan atau perintah OJK.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan ruang likuiditas yang lebih luas kepada investor agar dapat menyusun strategi investasi dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang fluktuatif.
Penyesuaian kebijakan ini dirancang berdasarkan praktik terbaik dari bursa-bursa global dan masukan dari pelaku pasar domestik.
Informasi lengkap mengenai isi dua Surat Keputusan tersebut dapat diakses melalui situs resmi BEI pada menu Peraturan > Keputusan Direksi di www.idx.co.id.
- Penulis :
- Pantau Community