Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pilih-pilih Utang Sobat, OJK Tak Tanggung Pinjaman Online Ilegal

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Pilih-pilih Utang Sobat, OJK Tak Tanggung Pinjaman Online Ilegal

Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya tidak bisa bertanggung jawab terhadap Fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang tidak terdaftar di OJK. 

"Tidak bisa karena peraturan kita juga tidak mengatakan seperti itu, negara kita ini tunduk pada aturan," ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan di Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing saat ditemui di Gedung OJK, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Survei: Pelanggan Indonesia Ingin Mobil Sedan, tapi...

Lebih lanjut kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Waspada Investasi OJK ini juga mengatakan, peraturan yang ada saat ini mengatakan bahwa setiap Fintech P2P Lending wajib terdaftar di OJK. 

"Yang diawasi OJK adalah Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar di OJK, sehingga OJK tidak bertanggung jawab terhadap Fintech Peer to Peer Lending yang ilegal," katanya. 

Namun Tongam bilang, pihaknya tetap melakukan tindakan dengan bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir situs hingga aplikasi Pinjaman Online yang ilegal.

"OJK tetap concern melalui Satgas Waspada Investasi, melakukan tindakan tegas ke mereka ada pemblokiran aplikasi kepada mereka bekerja sama dengan Kementerian Kominfo," katanya.

Baca juga: JD.ID Hingga BukaLapak Banting Diskon Harbolnas 2018 Cuma 12 Perak

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak agar OJK menyelesaikan permasalahan ini. Sebab kata dia, ini bukan hanya mengenai aplikasi yang tidak terdaftar di OJK tapi yang terdaftar di OJK pun melakukan pelanggaran yang sama.

"OJK harus menyelesaikan semua permasalahan hukum dan HAM yang dialami oleh korban, bahwa mekanisme atau jasa keuangan itu dibawah OJK, dia terdaftar atau gak terdaftar di OJK, OJK  bertanggung jawab hal tersebut," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Yenny Silvia Sari saat jumpa pers di Gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12/2018). 

"Kalau OJK hanya bertanggung jawab pada aplikasi yang terdaftar saya harus bilang OJK lepas tangan terhadap tanggungjawabnya terkait dengan pengaturan/mekanisme sistem keuangan yang ada di tengah masyarakat," tegasnya.

Penulis :
Nani Suherni

Terpopuler