
Pantau - Sebuah truk bermuatan kayu menerobos perlintasan sebidang dan menabrak KA Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro–Sidoarjo, Selasa, 8 April 2025, pukul 18.35 WIB.
Insiden terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, pada perlintasan tidak dijaga yang dilintasi tanpa memperhatikan kereta yang sedang melaju.
Bagian depan kereta tertemper truk, menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka-luka.
Asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RS Semen Gresik.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian Abdillah, yang dikenal sebagai awak sarana perkeretaapian berdedikasi tinggi.
KAI Lakukan Evakuasi dan Tegaskan Pentingnya Keselamatan
Akibat insiden ini, operasional KA terganggu, sarana dan prasarana mengalami kerusakan, serta memunculkan risiko keselamatan.
KAI langsung berkoordinasi dengan petugas perjalanan kereta, kondektur, dan keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan untuk penanganan cepat.
Rangkaian pengganti dengan nomor sarana K330801-04 segera dikirim dari Stasiun Surabaya Pasarturi.
Sebanyak 130 penumpang KA 470 dipindahkan ke rangkaian pengganti dan melanjutkan perjalanan pukul 18.58 WIB.
KAI memastikan bahwa kejadian ini tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang.
KAI mengimbau masyarakat untuk disiplin menaati aturan keselamatan di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114, pengguna jalan wajib berhenti, melihat, mendengar, dan memastikan aman sebelum melintasi rel.
Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi pelanggar yang tetap melintas saat sinyal berbunyi atau palang pintu turun.
UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 juga menegaskan bahwa kereta api harus didahulukan di perlintasan sebidang.
KAI menyatakan akan menempuh jalur hukum dan telah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
Diduga terdapat kelalaian dari sopir truk yang dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.
KAI menyesalkan masih seringnya terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengguna jalan.
Masyarakat diminta tidak terburu-buru saat melintasi rel, selalu tengok kanan kiri, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas.
KAI terus melakukan edukasi dan kampanye keselamatan di berbagai platform, bekerja sama dengan kepolisian dan dinas perhubungan.
KAI juga mendorong pemerintah daerah menutup perlintasan tidak dijaga atau membangun flyover/underpass sebagai solusi jangka panjang.
KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan mengajak masyarakat turut bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan bersama.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Pantau Community