
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 11 April 2024 pukul 13.59 WIB mencapai 12,88 juta.
Jumlah tersebut setara dengan 79,45 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang ditetapkan sebanyak 16,21 juta SPT.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan, "Atau mencapai 79,45 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 yang sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan."
Rincian Jumlah dan Sanksi Keterlambatan
Dari total tersebut, sebanyak 12,50 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 376 ribu dari wajib pajak badan.
Dwi menyampaikan bahwa wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
Sementara itu, wajib pajak badan akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp1 juta jika terlambat.
Namun, pemerintah telah memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan bagi pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.
Alasan Penghapusan Sanksi dan Relaksasi
Penghapusan sanksi ini mempertimbangkan adanya libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yang mengurangi jumlah hari kerja pada Maret 2025.
"Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit," ujar Dwi.
Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret.
Namun, karena cuti bersama berlaku hingga 7 April, pemerintah memberikan relaksasi dengan memperpanjang batas waktu hingga 11 April 2025.
"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," tambah Dwi.
DJP pun tetap menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebanyak 16,21 juta atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak.
- Penulis :
- Pantau Community