
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperluas lapangan kerja dan memberdayakan petani, khususnya di kawasan hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa kerja sama ini memiliki makna besar dalam membuka peluang kerja serta mendorong pemberdayaan petani hutan.
Salah satu bentuk konkret kerja sama adalah pengelolaan lahan perhutanan sosial oleh masyarakat melalui sistem wanatani atau agroforestri.
Akses Lahan dan Transformasi Kelembagaan
Saat ini sudah terdapat 8,3 juta hektare lahan yang telah diberikan akses pengelolaan kepada masyarakat.
Masih ada sekitar 4 juta hektare lahan yang potensial untuk dibagikan, ditambah 3 juta hektare dari data indikatif.
Secara total, terdapat 15 juta hektare lahan yang akan diidentifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan sistem wanatani.
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengambil peran strategis dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada petani untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas.
Kerja sama ini juga akan melibatkan Kementerian Sosial dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengidentifikasi pusat kemiskinan di kawasan hutan.
Tujuan utamanya adalah untuk menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan produktivitas petani dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Presiden sebelumnya telah menggagas pembentukan 70–80 ribu koperasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan.
Kemenhut saat ini memiliki 15 ribu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang akan ditransformasikan menjadi koperasi usaha perhutanan sosial.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya kolaborasi ini sebagai peluang besar untuk memperluas kesempatan kerja berbasis perhutanan sosial.
Ia menyebut peran Kemenhut sangat strategis, mulai dari penyiapan lahan hingga identifikasi potensi agroforestri yang bisa dikembangkan.
Kemnaker memastikan akan memberikan dukungan penuh dalam pelatihan dan praktik lapangan hingga terciptanya ekosistem bisnis yang berkelanjutan di kawasan hutan.
- Penulis :
- Pantau Community