
Pantau.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta belum memberikan data korban dan nama Fintech Pinjaman Online yang diduga melakukan pelanggaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Berdasarkan pada pertemuan hari ini poinnya adalah OJK, Satgas dan segala pihak yang hadir disana tadi. Meminta data pengaduan 1330 pengadu yang sudah datang ke LBH Jakarta berdasarkan pada hal tersebut kami menegaskan bahwa, kami belum bisa memberikan data tersebut," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Yenny Silvia saat jumpa pers di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Baca juga: Penagihan Pinjaman Online Mulai Tak Wajar, OJK: Lapor Kepolisian
Pasalnya kata Yenny data-data tersebut bersifat rahasia, pasalnya sejak awal pihaknya telah menyatakan kepada korban bahwa data aduan korban bersifat rahasia.
"Alasannya, satu pada form pengaduan peminjaman online kami menjelaskan bahwa data korban akan kami rahasiakan, jadi kalau memberikan data maka kami harus izin dulu dengan korbannya," katanya.
"Karena kalau tidak maka, sama yang seperti sudah dilakukan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online yang menyebarkan data pribadi kami pun bisa saja berpotensi melakukan penyebaran data pribadi karenanya kami akan izin dulu sama korban," imbuhnya.
Baca juga: Alamak.... Nenek Dita Soedarjo Juga Masuk Daftar Orang Terkaya Indonesia
Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menambahkan, data-data tersebut merupakan materi pengaduan sehingga tidak bisa diberikan begitu saja.
"Makanya kita harus tanya dulu ke teman-temqn korban, apakah mereka mau, karena saat mereka isi formulir itu ada syarat dan ketentuan, bahwa data pribadi yang mereka masukkan ke LBH Jakarta itu dijamin, saya advokat disumpah melindungi rahasia klien, enggak bisa sembarangan kita kasih tanpa meminta izin kepada teman-teman klien," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni