
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan laboratorium pemerintah menyatakan bahwa produk Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan hasil uji laboratorium.
Dua Sampel Positif Porcine, BPJPH Tegaskan Kewajiban Label Tidak Halal
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa hasil pengawasan dan pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan babi dalam produk Ayam Goreng Widuran.
"Hasil pengujian laboratorium pemerintah didapatkan bahwa produk Ayam Goreng Widuran terbukti terdeteksi mengandung porcine atau unsur babi," ungkapnya.
Berdasarkan hasil tersebut, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dinyatakan melanggar kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110 Ayat (1) tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pelaku usaha dapat dikenai sanksi dan diwajibkan mencantumkan label tidak halal secara jelas pada produk.
Haikal mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi halal merupakan bentuk tanggung jawab produsen terhadap konsumen.
"Pelaku usaha yang produk makanannya berbahan tidak halal, maka wajib mencantumkan atau memberikan keterangan tidak halal pada produk," tegasnya.
Ia juga mengimbau pelaku usaha makanan halal untuk mengurus sertifikat halal dan menggunakan label Halal Indonesia, satu-satunya label resmi yang dikeluarkan BPJPH.
Uji Sampel oleh BPOM Ungkap Kandungan Babi pada Ayam dan Kremesan
Deputi BPJPH EA Chuzaemi Abidin menjelaskan bahwa pengujian dilakukan terhadap tujuh sampel bahan baku dan produk jadi Ayam Goreng Widuran, dengan pengambilan sampel oleh Balai POM Surakarta.
Pengujian dilakukan dari tanggal 2 hingga 16 Juni 2025.
Sampel yang diuji meliputi ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep Widuran, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal.
"Dari tujuh sampel tersebut, dua sampel terdeteksi mengandung porcine yaitu sampel produk ayam goreng Widuran dan kremesan. Sedangkan dari lima sampel lainnya tidak terdeteksi," jelas Chuzaemi.
Pemerintah melalui BPJPH mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan, dan bagi pelaku usaha agar sepenuhnya patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
- Penulis :
- Balian Godfrey