
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada istilah “penjualan pulau” dalam hukum dan regulasi di Indonesia, menyusul maraknya klaim penjualan beberapa pulau kecil melalui situs jual beli internasional.
Penjualan Pulau Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menyatakan bahwa pemanfaatan ruang laut dan pulau diatur secara legal dan terbatas melalui mekanisme perizinan dan hak atas tanah, bukan kepemilikan penuh atas pulau.
"Nah, terminologi penjualan pulau itu sebenarnya enggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada," ungkapnya.
Peralihan hak yang dimaksud bisa berupa sewa atau jual beli lahan, namun tidak mencakup kedaulatan pulau secara utuh karena laut dan pulau merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
"Jadi, kalau dijual pulaunya sendiri ya nggak mungkin kita berikan akses ke pulau itu. Itu sesuatu yang nggak bisa, karena pasti disatukan," tambah Koswara.
Diatur Ketat Melalui Undang-Undang dan KKPRL
Ketentuan mengenai pengelolaan pulau kecil diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Untuk pulau dengan luas lebih dari 1.000 hektare, kepemilikan lahan oleh swasta atau non-pemerintah dibatasi maksimal 70 persen, sementara 30 persen sisanya wajib dikuasai negara.
"Mana yang harus semuanya oleh pemerintah, mana yang boleh ada penguasaan oleh swasta, oleh masyarakat. Untuk yang pulau-pulau kecil tadi. Jadi, aturannya jelas di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014," tegas Koswara.
Pemanfaatan wilayah pulau dan laut harus melalui izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Indonesia juga hanya mengenal hak atas tanah, bukan kepemilikan atas pulau secara keseluruhan.
"Konsep yang paling penting yang harus diketahui di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak pemilikan pulau. Nggak ada hak kepemilikan pulau," ujarnya.
Tanggapan atas Klaim Penjualan Pulau di Anambas
Isu penjualan pulau kembali mencuat setelah munculnya klaim penjualan Pulau Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala di Kepulauan Anambas melalui situs jual beli internasional.
Pulau-pulau tersebut berukuran sangat kecil, misalnya Pulau Ritan hanya seluas 0,43 km² dan Tokongsendok 0,07 km².
Menanggapi hal itu, KKP telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada transaksi ilegal yang berlangsung.
Selain itu, KKP juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs-situs yang melakukan pemasaran ilegal pulau-pulau kecil di Indonesia.
Pemerintah juga telah membentuk Tim Gabungan Pengawasan melalui keputusan Menko Polhukam, yang bertugas melakukan penertiban, sertifikasi tanah di pulau kecil terluar, dan sosialisasi aturan investasi kepada publik maupun investor.
- Penulis :
- Balian Godfrey