Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemkab Cirebon Sesuaikan Luas Kawasan Industri Jadi 4.981 Hektare demi Keseimbangan Investasi dan Lingkungan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkab Cirebon Sesuaikan Luas Kawasan Industri Jadi 4.981 Hektare demi Keseimbangan Investasi dan Lingkungan
Foto: Pemkab Cirebon Sesuaikan Luas Kawasan Industri Jadi 4.981 Hektare demi Keseimbangan Investasi dan Lingkungan(Sumber: ANTARA/Fathnur Rohman.)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Cirebon menyesuaikan luas kawasan industri dari semula 10.000 hektare menjadi 4.981 hektare sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara pengembangan ekonomi, investasi, dan pelestarian lingkungan hidup.

Evaluasi RTRW Jadi Dasar Penyesuaian Kawasan Industri

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada evaluasi daya dukung lahan, kesiapan infrastruktur, dan aspek lingkungan.

"Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi, laju investasi dan kelestarian lingkungan," ungkapnya.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam RTRW sebelumnya, 10.000 hektare lahan direncanakan sebagai kawasan industri untuk mendukung pengembangan kawasan strategis Rebana.

Namun hasil evaluasi menunjukkan sebagian lahan tidak layak dimanfaatkan karena termasuk dalam kawasan pertanian berkelanjutan dan zona rawan banjir.

"Selain itu, masih terdapat lahan yang belum berstatus clean and clear dalam RTRW sebelumnya," jelas Dede.

Kepastian Hukum, Digitalisasi Informasi, dan Distribusi Lokasi Jadi Kunci Daya Tarik Investasi

Pemkab Cirebon menegaskan bahwa penyesuaian ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada investor, serta membuat proses perizinan lebih efisien.

"Kami ingin memberikan kepastian hukum dan kesiapan infrastruktur kepada investor. Jika lahan yang siap tersedia 4.981 hektare maka itu yang kami fasilitasi secara maksimal," ujarnya.

Kawasan industri baru akan tersebar di tujuh kecamatan yaitu Palimanan, Lemahabang, Ciwaringin, Gebang, Gempol, Arjawinangun, dan Weru.

Pemilihan lokasi tersebut mempertimbangkan kedekatannya dengan simpul logistik dan pusat tenaga kerja.

Sementara itu, wilayah timur seperti Losari dan Pabedilan akan diarahkan menjadi sentra industri pengolahan pertanian dan perikanan.

Adapun kawasan yang berada di sekitar zona lindung, sempadan sungai, atau daerah resapan air tidak lagi dimasukkan dalam rencana kawasan industri.

Dede optimistis bahwa pengurangan luas kawasan tidak akan menurunkan minat investor.

"Contohnya ada investor sudah menyampaikan minat membangun industri di Ciwaringin dan Gebang. Mereka hanya membutuhkan kepastian lokasi, status lahan, serta kemudahan perizinan," katanya.

Untuk mendukung kemudahan akses informasi, Pemkab juga tengah menyiapkan sistem informasi digital yang menyajikan peta kawasan industri, status perizinan, serta fasilitas pendukung lainnya.

"Sistem ini diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan oleh investor," tambah Dede.

Pada triwulan I 2025, realisasi investasi Kabupaten Cirebon tercatat mencapai Rp878,3 miliar atau 24,81 persen dari target tahunan sebesar Rp3,54 triliun.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mendominasi investasi sebesar Rp530,73 miliar, sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai Rp347,58 miliar.

Penulis :
Aditya Yohan