
Pantau - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan peluang investasi hingga mencapai Rp2.000 triliun akibat kompleksitas perizinan dan kebijakan yang tumpang tindih.
Pernyataan tersebut disampaikan Todotua saat menghadiri Konsultasi Publik terhadap Rancangan Perubahan Peraturan BKPM Nomor 3/4/5 Tahun 2021 yang digelar di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
"Kita menemukan angka di tahun 2024 itu, angka realisasi investasi itu sekitar Rp1.500 triliun, mungkin tembus ke angka Rp2.000 triliun, unrealisasi investasi," ungkapnya.
Penyebab Utama Kehilangan Investasi
Todotua menjelaskan bahwa hilangnya peluang investasi tersebut disebabkan oleh berbagai persoalan dalam sistem perizinan dan iklim usaha nasional.
"Karena persoalan-persoalan seperti kayak begini, perizinan, iklim investasi yang tidak kondusif, berbagai macam kebijakan tumpang tindih dan lainnya. Tentu ini memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama," ia menambahkan.
Kebijakan yang saling tumpang tindih dinilai menciptakan kebingungan bagi investor, sehingga banyak dari mereka yang akhirnya membatalkan atau menunda rencana penanaman modal di Indonesia.
Selain itu, proses perizinan yang memakan waktu dan birokrasi yang berbelit-belit turut memperburuk daya tarik investasi di dalam negeri.
Reformasi Aturan Perizinan
Sebagai upaya memperbaiki situasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan ini mengintegrasikan beberapa ketentuan dari Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 yang berkaitan dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelayanan perizinan, serta pengawasan.
BKPM juga mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar perizinan bagi investor yang ingin masuk ke kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan zona perdagangan bebas dapat diberikan dengan lebih cepat.
"Kalau pelaku investasinya siap, kami Kementerian Investasi keluarkan izin, selebihnya itu kita post audit. Karena kalau orang sudah berinvestasi, nggak mungkin lari juga. Jangan juga kita suruh tunggu sampai izinnya semua selesai," ungkap Todotua.
Ia menekankan bahwa meskipun perizinan akan dipermudah, para investor tetap wajib memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan, namun proses pemenuhan tersebut bisa dilakukan setelah izin diterbitkan melalui mekanisme post audit.
- Penulis :
- Shila Glorya