Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan Regulasi LPG Satu Harga, Tabung 3 Kg Akan Dijual dengan Tarif Seragam Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Regulasi LPG Satu Harga, Tabung 3 Kg Akan Dijual dengan Tarif Seragam Nasional
Foto: Pemerintah Siapkan Regulasi LPG Satu Harga, Tabung 3 Kg Akan Dijual dengan Tarif Seragam Nasional(Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri.)

Pantau - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) satu harga untuk tabung 3 kilogram secara nasional, dengan harga yang ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat guna menjamin keadilan distribusi bagi masyarakat kurang mampu di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa tarif LPG satu harga tidak akan ditetapkan oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi disparitas harga.

"Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga," ungkapnya.

Menyasar Pemerataan dan Keadilan Sosial

Kebijakan LPG satu harga bertujuan memberikan rasa keadilan antardaerah dan memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Namun, pemerintah mengakui bahwa pengawasan di lapangan, khususnya pada tingkat pengecer, masih menjadi tantangan serius.

"Jadi, di lapangan itu jangan sampai sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik, itu justru tidak terimplementasikan," tegas Yuliot.

Model pengawasan yang sedang dipertimbangkan adalah seperti pengawasan pada BBM satu harga, yaitu oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Akan Diatur dalam Revisi Dua Perpres

Pemerintah juga menyadari masih ada sejumlah wilayah yang belum terjangkau distribusi LPG dan masih bergantung pada minyak tanah.

Untuk itu, akan disiapkan regulasi yang mampu menjawab tantangan distribusi di wilayah-wilayah tersebut.

Rencana penerapan LPG satu harga ini sebelumnya disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu, 2 Juli 2025.

Bahlil menyebut bahwa kebijakan LPG satu harga akan diberlakukan secara nasional dan akan dituangkan dalam revisi dua Peraturan Presiden, yaitu:

Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap LPG bersubsidi dapat dijangkau secara merata dan adil, serta meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pengelolaan energi nasional.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan