
Pantau - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa industri kecil menengah (IKM) memiliki potensi besar untuk mewujudkan dekarbonisasi industri dan mencapai Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2050.
IKM Sebagai Pilar Ekonomi dan Penggerak Transisi Hijau
Menperin menekankan bahwa sektor IKM berperan strategis dalam perekonomian nasional karena terdiri dari 4,52 juta unit usaha atau 99,7 persen dari total industri di Indonesia.
"Selain itu, sektor IKM telah menyerap tenaga kerja hingga 13 juta orang, atau setara 65,5 persen dari total keseluruhan tenaga kerja di sektor industri nasional," ungkapnya.
Potensi besar tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat ekosistem IKM agar lebih tangguh, kompetitif, dan adaptif terhadap kebijakan transisi menuju industri hijau.
"Oleh karenanya, Kementerian Perindustrian turut mendorong sektor IKM tidak hanya sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga sebagai pelaku utama dalam upaya akselerasi kebijakan dekarbonisasi sektor industri di tanah air," ujar Agus.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan membangun industri yang berkelanjutan.
"Kami optimistis IKM Indonesia akan terus tumbuh sebagai pilar ekonomi rakyat yang produktif, inovatif dan turut berkontribusi pada agenda global dalam mitigasi perubahan iklim," tambahnya.
Kebijakan dan Strategi Menuju Industri Rendah Karbon
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menegaskan bahwa transformasi menuju industri rendah karbon menjadi peluang strategis bagi pelaku IKM.
Direktorat Jenderal IKMA secara aktif mendorong kebijakan dekarbonisasi IKM melalui pendekatan green transition, yang mencakup prinsip industri hijau dan ekonomi sirkular yang inklusif serta berkelanjutan.
Kemenperin menargetkan percepatan pencapaian NZE oleh sektor IKM pada 2050, atau satu dekade lebih cepat dari target nasional NZE pada 2060.
"Semakin banyak pelaku IKM yang mulai sadar dan memiliki wawasan atas isu dekarbonisasi. Hal ini kami jadikan sebagai topik utama dalam berbagai program pengembangan yang kami laksanakan, untuk memastikan IKM tidak tertinggal dalam arus perubahan menuju ekonomi hijau," ujar Reni.
Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perindustrian, yang menetapkan Standar Industri Hijau sebagai bagian dari pemberdayaan sektor industri.
UU ini mewajibkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan serta mendorong pembangunan industri yang selaras dengan pelestarian lingkungan dan memberi manfaat sosial.
IKM juga diakui sebagai kontributor emisi karbon karena konsumsi energi tinggi dalam proses produksi.
Untuk itu, pelaku IKM didorong memilih bahan baku ramah lingkungan, menggunakan energi secara efisien, serta menerapkan teknologi tepat guna agar limbah dapat dikelola secara sederhana dan berbiaya rendah.
"Dalam upaya dekarbonisasi industri, kami mendorong pelaku IKM untuk menerapkan prinsip industri hijau melalui efisiensi energi, serta mengadopsi ekonomi sirkular dengan konsep reuse dan recycle," tegas Reni.
- Penulis :
- Aditya Yohan