Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Lindungi UMKM, Pemkab Penajam Paser Utara Susun Perda Baru Terkait Waralaba dan Toko Modern

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Lindungi UMKM, Pemkab Penajam Paser Utara Susun Perda Baru Terkait Waralaba dan Toko Modern
Foto: Lindungi UMKM, Pemkab Penajam Paser Utara Susun Perda Baru Terkait Waralaba dan Toko Modern(Sumber: ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan.)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tengah menyusun peraturan daerah (perda) baru untuk menyesuaikan regulasi waralaba atau toko modern, guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayahnya.

Perda Lama Dinilai Tak Relevan, DPRD Minta Penyesuaian

Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyebut perda yang mengatur toko modern sudah tidak relevan karena dibuat sekitar tujuh tahun lalu.

Ia meminta agar pemerintah daerah segera menyusun perda baru yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini masyarakat.

Selama ini, pengaturan hanya dilakukan melalui peraturan bupati tahun 2015 yang telah diubah pada 2016 dan 2017, tanpa adanya perda khusus yang mengatur secara komprehensif.

Meski telah ada aturan tentang zonasi dan jam operasional, DPRD menilai hal tersebut tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan baru, terutama pasca pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah sekitar.

Pemerintah Kabupaten Tangguhkan Izin Sementara

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kukmperindag) Penajam Paser Utara, Margono Hadisusanto, menyatakan bahwa penyusunan perda baru mengenai waralaba sedang berlangsung.

Ia menegaskan bahwa perda ini sangat penting untuk menjawab kekhawatiran para pelaku UMKM yang merasa usahanya terancam oleh kehadiran toko modern.

Margono menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, banyak prosedur regulasi yang mengalami perubahan, sehingga pemerintah kabupaten perlu menyesuaikan dengan aturan terbaru.

Perda baru nantinya akan memuat pengaturan zonasi pendirian toko modern agar tidak merugikan pelaku usaha kecil.

Selama proses penyusunan berlangsung, pemerintah daerah menangguhkan sementara pemberian izin pendirian toko modern sebagai langkah antisipatif.

Penyusunan regulasi juga mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan kondisi masyarakat secara menyeluruh.

Penulis :
Aditya Yohan

Terpopuler