
Pantau - Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyampaikan keberatan atas langkah penyitaan 72 unit mobil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit kepada perusahaan tersebut.
Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, keberatan resmi telah dicatat dalam berita acara penyitaan.
“Kurator menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan tidak menghalangi pelaksanaan penyitaan yang dilakukan beberapa waktu lalu,” ungkap Denny.
Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi keberatan yang disampaikan kepada pihak penyidik.
Termasuk Boedel Pailit, Penyitaan Dipertanyakan
Kurator menyebut bahwa kendaraan-kendaraan yang disita oleh penyidik termasuk dalam boedel pailit, atau aset yang seharusnya dikelola oleh kurator untuk kepentingan seluruh kreditur.
Atas dasar itu, pihak kurator tengah mengkaji kemungkinan upaya hukum yang dapat diambil guna menanggapi penyitaan tersebut.
Saat ini, 72 unit mobil itu belum dapat dilakukan proses lelang karena masih menunggu kejelasan dari proses hukum yang sedang berjalan.
Penyitaan mobil dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di gedung PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dugaan Korupsi Kredit Bank Jadi Dasar Penyitaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa penyitaan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Bank-bank yang terlibat dalam pencairan kredit tersebut antara lain PT Bank Jabar Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Harli menyebut bahwa kendaraan-kendaraan yang disita diduga:
- digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana
- merupakan hasil dari tindak pidana
- berkaitan langsung dengan tindak pidana
berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang relevan dengan perkara
Pihak Kejagung menegaskan bahwa penyitaan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara atas dugaan korupsi yang sedang ditangani.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf