
Pantau - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa terdapat 212 produsen beras nakal yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume, dan harus segera ditindak secara tegas.
Temuan ini merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan dan telah diserahkan kepada Kapolri, Satgas Pangan, serta Jaksa Agung untuk diproses secara hukum.
Tujuan penindakan ini adalah untuk memberikan efek jera dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan petani Indonesia.
"Mudah-mudahan ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli) dua hari yang lalu, itu telah dimulai pemeriksaan, kami berharap ini ditindak tegas," ujar Amran.
Modus Curang dan Dampak Kerugian Raksasa
Proses pemeriksaan terhadap para produsen telah dimulai oleh aparat kepolisian sejak 10 Juli 2025.
Kementerian Pertanian menyatakan akan terus memantau proses hukum agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian berat kemasan—misalnya tertulis 5 kilogram tetapi hanya berisi 4,5 kilogram—dan pemalsuan kategori kualitas, seperti menjual beras biasa sebagai beras premium atau medium.
Dampak kerugian yang ditimbulkan akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun.
Jika tidak dihentikan, potensi kerugian selama lima hingga sepuluh tahun ke depan bisa mencapai Rp500 triliun hingga Rp1.000 triliun.
Amran mengibaratkan praktik tersebut sebagai bentuk penipuan publik.
"Ada yang 86 persen mengatakan ini premium padahal beras biasa. Kemudian mengatakan medium padahal beras biasa. Artinya apa? 1 kilo bisa selisih Rp2.000 sampai Rp3.000 per kilogram. Kita mencontohkan emas, tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat," katanya.
Imbauan Kepatuhan bagi Seluruh Pengusaha Beras
Amran menegaskan pentingnya seluruh pelaku usaha beras di Indonesia untuk mematuhi standar dan regulasi yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa sektor pangan adalah bagian vital dari hajat hidup 286 juta rakyat Indonesia.
"Kepada saudara-saudara yang lain, pengusaha beras seluruh Indonesia, jangan melakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang sudah ditentukan," imbaunya.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan