
Pantau - Mulai 22 Juli 2025, koperasi desa dan kelurahan Merah Putih akan dapat mengakses pendanaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Hal tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ferry yang juga menjabat sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih menyampaikan bahwa persiapan peluncuran program ini hampir rampung sepenuhnya.
Sebanyak 81.147 musyawarah desa khusus telah digelar, dan dari jumlah tersebut, 78.271 unit koperasi desa telah memperoleh pengesahan badan hukum atau setara dengan 96,45 persen.
"Insya Allah pada 21 Juli nanti seluruh pembentukan sudah selesai. Kemudian mulai 22 Juli, kopdes/kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara," ungkapnya.
Skema KUR Khusus: Bunga 6 Persen dan Tenor Hingga 10 Tahun
Pembiayaan awal untuk koperasi Merah Putih akan disalurkan melalui skema KUR khusus dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi.
Pemerintah menetapkan suku bunga sebesar enam persen dengan masa pinjaman atau tenor enam tahun untuk kebutuhan modal kerja, dan sepuluh tahun untuk keperluan investasi.
Guna mendukung keberlanjutan usaha koperasi di masa awal operasional, pemerintah juga mengusulkan adanya masa tenggang atau grace period selama enam bulan.
Selama masa tenggang ini, koperasi tidak dibebani kewajiban pembayaran cicilan sehingga memiliki waktu untuk beradaptasi dan membangun operasional awal.
Skema Melibatkan Tiga Pihak dan Dukungan Regulasi
Skema pembiayaan koperasi Merah Putih dirancang melibatkan tiga pihak utama, yaitu koperasi, distributor atau supplier, dan bank penyalur seperti Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bank penyalur akan melakukan peninjauan terhadap kelayakan usaha koperasi sebelum menentukan jumlah pembiayaan yang akan disetujui.
Di sisi regulasi, pemerintah tengah mempercepat penyusunan sejumlah aturan pendukung, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kini sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Keuangan.
"Kemudian, tadi kita menyelesaikan petunjuk teknis untuk operasionalisasi apotek desa atau klinik desa. Dalam waktu dekat peraturan Menteri ESDM terkait distribusi gas LPG 3 kg juga akan segera (terbit)," ujarnya.
Sebanyak 103 unit koperasi percontohan telah dipastikan siap dari sisi ekosistem bisnis dan skema pembiayaan.
Koperasi percontohan ini akan dijadikan model bagi koperasi lain yang hadir secara daring saat peluncuran nasional pada 22 Juli mendatang.
BUMN terkait juga telah menyiapkan distribusi produk dan layanan ke gerai-gerai yang akan dikelola oleh koperasi Merah Putih.
"Pada Oktober nanti, 103 percontohan ini akan menjadi model operasional. Target kami pada 28 Oktober, seluruh koperasi sudah benar-benar berjalan," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya