Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

14 Penyelenggara Pinjaman Daring Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Lakukan Pengawasan Ketat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

14 Penyelenggara Pinjaman Daring Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Lakukan Pengawasan Ketat
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK RI Agusman (sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa dari total 96 penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar), sebanyak 14 di antaranya belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

OJK Awasi Ketat dan Dorong Penyelesaian Melalui Berbagai Langkah

Dari 14 penyelenggara pindar tersebut, lima penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Dua penyelenggara pindar berbasis syariah juga telah mengajukan action plan berupa rencana untuk melakukan merger sebagai bentuk konsolidasi usaha.

Sementara itu, tujuh penyelenggara lainnya masih dalam proses penjajakan dengan calon investor strategis untuk mendapatkan dukungan modal yang dibutuhkan.

OJK menegaskan bahwa mereka terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap seluruh penyelenggara pindar agar memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024.

"Penilaian kami fokus pada progres langkah-langkah seperti injeksi modal dari pemegang saham, investasi dari investor strategis baik lokal maupun asing yang kredibel, serta dorongan untuk konsolidasi atau bahkan pengembalian izin usaha bila diperlukan," ungkap OJK dalam pernyataan resminya.

Jika terdapat penyelenggara pindar yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK menyatakan akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketentuan POJK dan Kinerja Industri Pindar per Mei 2025

Sesuai Pasal 169 dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024, penyelenggara pindar wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar yang dipenuhi dalam dua tahap.

Tahap pertama mewajibkan ekuitas minimum Rp7,5 miliar sejak POJK diundangkan, dan tahap kedua sebesar Rp12,5 miliar mulai berlaku per 4 Juli 2025.

Per Mei 2025, industri pindar menunjukkan pertumbuhan dengan total outstanding pembiayaan mencapai Rp82,59 triliun, naik 27,93 persen secara tahunan (year on year).

Namun, untuk pindar syariah, pembiayaan justru mengalami kontraksi sebesar 23,83 persen dengan nilai pembiayaan Rp920 miliar.

Sementara itu, piutang pembiayaan dari penyelenggara pindar konvensional mencapai Rp81,67 triliun.

Pada periode yang sama, pendanaan dari pemberi dana (lender) luar negeri mencapai Rp13,09 triliun atau 15,85 persen dari total pendanaan industri pindar.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan Mei 2024 yang tercatat sebesar Rp11,43 triliun.

Menurut OJK, peningkatan pendanaan dari lender luar negeri menjadi indikator bahwa industri pindar di Indonesia masih memiliki daya tarik di mata investor global.

Hal ini juga menunjukkan bahwa sektor pendanaan daring memiliki potensi pertumbuhan yang kuat di masa mendatang.

Penulis :
Shila Glorya