
Pantau - PT Railink, operator Kereta Api (KA) Bandara, menerapkan aturan baru terkait penumpang anak-anak dan bagasi sebagai langkah peningkatan kenyamanan serta keselamatan pengguna jasa transportasi tersebut.
"Aturan ini berlaku untuk seluruh layanan KA Bandara di wilayah operasional Railink, yakni KA Bandara Kualanamu (Medan) dan KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA)", ungkap Manajer Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (16 Juli 2025).
Anak Usia di Atas 3 Tahun atau Tinggi Lebih dari 90 cm Wajib Punya Tiket
Penyesuaian aturan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan layanan transportasi publik yang aman, tertib, dan ramah keluarga.
Adapun ketentuan baru terkait penumpang anak-anak adalah sebagai berikut:
- Anak usia 0–3 tahun atau dengan tinggi badan di bawah 90 cm tidak diwajibkan memiliki tiket.
- Namun, "Apabila berusia di atas 3 tahun atau memiliki tinggi di atas 90 cm, penumpang tersebut wajib memiliki tiket", jelas Ayep.
PT Railink berharap penyesuaian ini memberikan kejelasan kepada penumpang dan membantu proses boarding lebih efisien, terutama saat jam sibuk.
Aturan Bagasi dan Imbauan Jadwal untuk Hindari Keterlambatan
Selain ketentuan tiket, PT Railink juga mengingatkan para penumpang untuk memperhatikan aturan bagasi yang berlaku.
Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm³, serta dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Penumpang juga dilarang membawa barang berukuran besar, barang yang berbau menyengat, senjata api, hewan, narkotika, dan barang-barang lain yang dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
PT Railink mengimbau agar penumpang memesan tiket lebih awal untuk memastikan ketersediaan tempat duduk.
Selain itu, penumpang disarankan memilih jadwal keberangkatan KA Bandara yang sesuai, yaitu minimal 2 jam sebelum penerbangan domestik dan 3 jam sebelum penerbangan internasional, guna menghindari keterlambatan tiba di bandara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf