HOME  ⁄  Ekonomi

Gubernur Papua Tengah Tegaskan Izin Tambang Minerba Bukan Kewenangan Daerah, Semua Diatur Pusat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Gubernur Papua Tengah Tegaskan Izin Tambang Minerba Bukan Kewenangan Daerah, Semua Diatur Pusat
Foto: (Sumber: Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa (ANTARA/HO-Humas Setda Pemprov Papua Tengah))

Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa seluruh perizinan kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba) di wilayahnya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, karena hal tersebut sepenuhnya menjadi otoritas pemerintah pusat.

Pernyataan ini disampaikan Nawipa untuk meluruskan berbagai asumsi yang menyebut bahwa pemerintah daerah memiliki andil dalam pemberian izin pertambangan di Papua Tengah.

Izin Tambang Diatur UU dan PP, Bukan Oleh Pemprov

Nawipa menegaskan bahwa perizinan kegiatan pertambangan mengacu pada Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), semuanya diterbitkan oleh pemerintah pusat", jelasnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi pertambangan juga diatur dalam beberapa aturan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Pertambangan Minerba.

Pemprov Imbau Masyarakat Tidak Salah Persepsi

Gubernur Nawipa mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan asumsi keliru bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan dalam urusan perizinan tambang.

"Semua kewenangan dalam urusan perizinan pertambangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat", tegasnya.

Penegasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pengelolaan dan perizinan sektor pertambangan di Papua Tengah.

Penulis :
Ahmad Yusuf