Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Wamenlu Arif Havas Siap Patuhi Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Meskipun Permohonan Uji Materi Kembali Ditolak

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wamenlu Arif Havas Siap Patuhi Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Meskipun Permohonan Uji Materi Kembali Ditolak
Foto: (Sumber: Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno berbicara kepada wartawan setelah acara Kantor Komunikasi Kepresidenan "Double Check: Buah Muhibbah Presiden Prabowo dari Dunia Internasional" di Jakarta, Sabtu (19/7/2025). ANTARA/Cindy Frishanti/pri.)

Pantau - Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menyatakan siap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, khususnya dalam posisinya sebagai komisaris di BUMN.

"Kan ini putusan MK. Ya kita ikut MK aja," ujarnya dalam wawancara singkat usai menghadiri acara Kantor Komunikasi Kepresidenan bertajuk Double Check: Buah Muhibbah Presiden Prabowo dari Dunia Internasional di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Pernyataan tersebut menjadi tanggapan langsung terhadap polemik rangkap jabatan yang menyasar sejumlah wakil menteri yang juga merangkap posisi sebagai komisaris BUMN.

Hormati Hukum, Wamenlu Tak Persoalkan Status Rangkap Jabatan

Arif Havas Oegroseno, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS), menegaskan bahwa dirinya akan tunduk pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

"Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap, ya...gimana lagi? Sesuai law and regulation, kan?," tegasnya.

Diketahui, terdapat setidaknya 30 wakil menteri di kabinet yang juga merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN atau anak perusahaan BUMN.

Permasalahan ini mencuat setelah Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, Juhaidy mengutip pertimbangan hukum dari Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa wakil menteri harus tunduk pada larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara.

MK menilai bahwa karena wakil menteri diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden, maka statusnya setara dengan menteri dan harus mengikuti ketentuan hukum yang sama.

Uji Materi Gagal karena Pemohon Meninggal Dunia

Namun, Mahkamah Konstitusi kembali menyatakan permohonan uji materi terbaru dengan Nomor Perkara 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena pemohon telah meninggal dunia.

"Menyatakan permohonan pemohon Nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," demikian dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa MK menerima bukti kematian Juhaidy Rizaldy berdasarkan surat dari RS dr. Suyoto Jakarta yang menyatakan pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.

Oleh karena itu, permohonan dinyatakan gugur karena syarat pengajuan uji materi mempersyaratkan keberadaan hidup pemohon sebagai bentuk kedudukan hukum.

Selain itu, syarat kedudukan hukum juga mensyaratkan adanya potensi kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon jika permohonan tidak dikabulkan.

Penulis :
Ahmad Yusuf