
Pantau - Pemerintah tengah menyusun regulasi baru untuk mendorong pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di desa-desa sebagai langkah strategis mempercepat tercapainya swasembada energi dari tingkat desa hingga kabupaten.
PLTS Desa Masuk Agenda Prioritas Nasional
Regulasi ini dirancang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan diperkirakan rampung pekan depan sebagai landasan hukum percepatan program energi terbarukan berbasis masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Pangan, Air, dan Energi yang akan memimpin pelaksanaan program ini.
Zulkifli menyatakan bahwa inisiatif pengembangan PLTS desa selaras dengan program 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025.
“Nanti kita akan membangun listrik berbasis solar panel. Sudah dihitung investasinya kira-kira 100 miliar dolar AS,” ungkap Zulkifli Hasan.
Potensi Pengalihan Subsidi dan Penguatan Ekosistem Energi Lokal
Ia menambahkan bahwa Indonesia saat ini menghabiskan sekitar 25 miliar dolar AS per tahun untuk subsidi energi.
Menurutnya, jika anggaran tersebut dialihkan untuk pembangunan panel surya, maka dalam empat hingga lima tahun Indonesia dapat menghentikan ketergantungan terhadap subsidi energi tahunan.
Rencana pembangunan PLTS mencakup alokasi lahan seluas 1 hingga 1,5 hektare di setiap desa, dengan target pembangunan di 80.000 desa.
Dengan perhitungan tersebut, total lahan yang dibutuhkan mencapai sekitar 120.000 hektare untuk mendukung instalasi panel surya secara nasional.
Sistem kelistrikan yang dikembangkan akan terintegrasi secara bertahap dari tingkat desa ke kecamatan hingga kabupaten.
Energi yang dihasilkan akan disimpan menggunakan teknologi baterai guna memastikan ketersediaan listrik yang stabil dan berkelanjutan bagi masyarakat desa.
- Penulis :
- Aditya Yohan