
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan proses ekstradisi Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi alias Adrian Gunadi, mantan CEO PT Investree, untuk menuntaskan dugaan tindak pidana dan kewajiban perdata yang melibatkan dirinya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"OJK telah secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pencantuman Saudara AG pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice-Control No.: A 1909/2-2025," ungkapnya.
Setelah pemulangan Adrian Gunadi berhasil dilakukan, OJK akan segera memproses kasusnya sesuai prosedur hukum.
Ekstradisi Masih Berproses, Pemerintah Libatkan Qatar
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) menyatakan bahwa proses ekstradisi terhadap AG saat ini berada dalam tahap pemenuhan dokumen.
Pada 21 Februari 2025, Kemenkum sebagai otoritas pusat ekstradisi menerima permohonan dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri atas permintaan OJK.
Setelah melalui proses analisis dan penyusunan dokumen, Kemenkum mengirimkan permintaan ekstradisi resmi kepada Pemerintah Qatar.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan Nomor AHU.AH.12.04-11 tertanggal 28 Mei 2025.
Surat ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Negara Qatar (Attorney General of the State of Qatar).
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa dokumen permohonan ekstradisi beserta lampiran pendukung telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar.
Saat ini, dokumen tersebut tengah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab sebagai bagian dari prosedur resmi.
OJK Perluas Pemeriksaan ke Platform Fintech Lain
Selain kasus Investree, OJK juga tengah menangani dugaan pelanggaran di sejumlah platform peer-to-peer lending lainnya, seperti Crowde, iGrow, dan TaniFund.
Pelanggaran yang diperiksa berkaitan dengan kasus kredit macet yang merugikan para investor maupun peminjam.
"Menindaklanjuti pemeriksaan tersebut, OJK telah melakukan proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) atau fit and proper test ulang dan pencatatan track record terhadap Pihak Utama yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan," jelas Agusman.
PKPU adalah proses evaluasi terhadap pihak-pihak utama di lembaga jasa keuangan untuk memastikan mereka memenuhi kriteria integritas, kompetensi, kelayakan keuangan, dan reputasi yang baik.
- Penulis :
- Aditya Yohan