billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Buka Peluang UMKM, BUMD, dan Koperasi Kelola Sumur Minyak Tua

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Buka Peluang UMKM, BUMD, dan Koperasi Kelola Sumur Minyak Tua
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat menyampaikan keterangan kepada awak media seusai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (sumber: ANTARA/Andi Firdaus)

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan UMKM, BUMD, dan koperasi mengelola sumur minyak tua, yang diyakini dapat meningkatkan produksi minyak nasional, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan perekonomian daerah.

Aturan Baru untuk Pengelolaan Sumur Minyak Tua

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja (WK) untuk Peningkatan Produksi Migas.

Peraturan tersebut memberikan kesempatan bagi UMKM, BUMD, dan koperasi untuk mengelola sumur minyak tua yang sebelumnya dikuasai perusahaan besar pada masa lalu, namun kini tidak lagi memiliki izin produksi.

“Selama ini minyak dipersepsikan sebagai bisnis para konglomerat. Dengan aturan baru, sumur tua dapat dikelola oleh masyarakat sehingga ekonomi daerah dapat berputar,” ungkap Bahlil.

Potensi Produksi dan Lapangan Kerja

Pemerintah menargetkan pemberian izin pengelolaan bagi 25.000 hingga 30.000 sumur minyak tua.

Berdasarkan asumsi produksi terendah, satu sumur dapat menghasilkan 1–3 barel per hari, dengan potensi optimal 3–5 barel per hari.

Satu sumur minyak tua juga diperkirakan dapat menyerap sekitar 10 tenaga kerja.

“Satu sumur dapat menyerap tenaga kerja sekitar 10 orang, menghasilkan 3–5 barel, dan memberi pendapatan per hari Rp2,5–3 juta,” tegas Bahlil.

Bahlil menambahkan, kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan produksi nasional sekaligus menggerakkan perekonomian lokal di berbagai daerah penghasil minyak.

Penulis :
Arian Mesa