
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, berdasarkan pemantauan melalui laman resmi Logam Mulia.
Penurunan hari ini sebesar Rp13.000 per gram, melanjutkan tren sehari sebelumnya ketika harga emas Antam anjlok tajam hingga Rp24.000.
Dengan demikian, harga emas Antam turun dari Rp1.909.000 menjadi Rp1.896.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas tercatat sebesar Rp1.742.000 per gram.
Rincian Harga Emas dan Ketentuan Pajak Transaksi
Harga pecahan emas batangan yang tercantum di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp998.000
- 1 gram: Rp1.896.000
- 2 gram: Rp3.732.000
- 3 gram: Rp5.573.000
- 5 gram: Rp9.255.000
- 10 gram: Rp18.455.000
- 25 gram: Rp46.012.000
- 50 gram: Rp91.945.000
- 100 gram: Rp183.812.000
- 250 gram: Rp459.265.000
- 500 gram: Rp918.320.000
- 1.000 gram: Rp1.836.600.000
Transaksi jual beli emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas:
- Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen bagi non-NPWP.
- Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai nominal lebih dari Rp10 juta:
- Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP.
- Dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen untuk non-NPWP.
- Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf