
Pantau - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Bali, memberikan edukasi perpajakan kepada investor asing guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dorong Kepatuhan Investor Asing Terhadap Hukum Pajak
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak asing untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara bertanggung jawab.
"Saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam kegiatan tersebut.
Edukasi diikuti oleh warga negara asing (WNA) pelaku usaha, perwakilan WNA, serta individu asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan di wilayah hukum Indonesia, khususnya di Denpasar, Bali.
Dalam acara ini, KPP menghadirkan dua penyuluh pajak, yakni Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo.
WNA Wajib NPWP Bila Penuhi Syarat Subjektif dan Objektif
Para penyuluh menjelaskan bahwa WNA yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Desriana menjelaskan bahwa orang pribadi, baik WNI maupun WNA, dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) jika memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
Bertempat tinggal di Indonesia
Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Sementara itu, untuk subjek pajak badan, status SPDN diberikan apabila badan usaha tersebut telah didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan akuntabel di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi lintas negara, khususnya di daerah tujuan investasi seperti Bali.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf