Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

KKP Permudah Perizinan Kapal Ikan, Nelayan Bisa Beroperasi Lebih Cepat dan Legal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KKP Permudah Perizinan Kapal Ikan, Nelayan Bisa Beroperasi Lebih Cepat dan Legal
Foto: KKP memastikan mempermudah pengurusan dokumen dan perizinan penangkapan ikan (sumber: Humas KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kemudahan pengurusan dokumen perizinan penangkapan ikan agar nelayan dapat beroperasi lebih cepat, legal, efisien, sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Layanan Proaktif untuk Nelayan

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi serta membuka layanan dokumen kapal perikanan dan perizinan subsektor penangkapan serta pengangkutan ikan di sejumlah sentra perikanan.

"Intinya kami benar-benar proaktif, membantu dan mendampingi," kata Latif di Jakarta.

Ia menjelaskan, pemerintah siap memberikan pendampingan sejak tahap awal bagi nelayan atau pelaku usaha perikanan yang belum memahami prosedur perizinan penangkapan ikan.

Pendampingan tersebut meliputi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), penyusunan dokumen persyaratan seperti surat tanda kepemilikan kapal dari kepala desa dan camat, hingga proses scan dokumen dan foto diri.

"Bagi nelayan atau pelaku usaha perikanan yang belum paham, kami membantu sampai hal paling awal, seperti membantu membuatkan NIB," ujar Latif.

Gerai Dokumen Kapal di Berbagai Daerah

KKP membuka gerai dokumen kapal dan perizinan berusaha di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong.

Saat ini tercatat 180 kapal memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), sementara yang sudah tuntas hingga mendapatkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak 48 kapal, termasuk yang terbit pada 17 Agustus 2025.

Gerai layanan juga dibuka di Tuban pada 18–22 Agustus 2025, dengan perkiraan sekitar 200 kapal bisa segera memiliki dokumen kapal dan perizinan berusaha.

Upaya serupa dilakukan di sentra nelayan Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Lampung, Banten, serta berbagai wilayah di Sulawesi dan Kalimantan.

"Hasilnya sepanjang 2025 sudah terbit sekitar 582 SIUP dan yang tuntas sampai SIPI/SIKPI sekitar 704 kapal," jelas Latif.

Karena dokumen kapal dan perizinan berusaha saling terkait dari hulu ke hilir, KKP melaksanakan sosialisasi dan gerai layanan dengan melibatkan berbagai pihak.

Pihak yang terlibat antara lain Kementerian Perhubungan, Kantor Syahbandar dan Operasional Pelabuhan (KSOP), pemerintah daerah hingga kecamatan dan desa, serta asosiasi seperti Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

"Bahkan kami juga melibatkan mitra dan lembaga swadaya masyarakat seperti Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) dan Marine Stewardship Council (MSC) Indonesia," tutur Latif.

Paket dokumen kapal dan perizinan berusaha yang diberikan meliputi NIB, SIUP, Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP), Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), Buku Kapal Perikanan (BKP).

Selain itu juga Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), serta dokumen kapal dari Kementerian Perhubungan berupa Surat Ukur, Grosse Akta, hingga Kas Kecil/Pas Besar.

Latif menambahkan bahwa KKP didampingi Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri untuk mempercepat proses kepemilikan dokumen kapal perikanan dan perizinan subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan.

Penulis :
Arian Mesa