Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri ATR/BPN: 98 Persen Bidang Tanah di Indonesia Telah Terdaftar, Target Nasional Segera Tercapai

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri ATR/BPN: 98 Persen Bidang Tanah di Indonesia Telah Terdaftar, Target Nasional Segera Tercapai
Foto: (Sumber: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kanan) seusai menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Harianto)

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 123,1 juta bidang tanah telah terdaftar secara nasional, atau setara 98 persen dari total target 126 juta bidang.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Senin malam, 8 September 2025.

"Sampai saat ini kita telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang atau sudah 98 persen dari target 126 juta bidang tanah," ujarnya dalam rapat tersebut.

120 Juta Sudah Bersertifikat, Mayoritas Berstatus Hak Milik

Dari total bidang tanah yang sudah terdaftar, sebanyak 120 juta bidang telah memperoleh sertifikat resmi.

Dari jumlah tersebut, 96,9 juta bidang telah ditetapkan status haknya, dengan mayoritas berupa sertifikat hak milik yang dimiliki masyarakat.

Secara rinci, jenis hak atas tanah yang telah disertifikasi terdiri dari:

  • Sertifikat hak milik: 88,2 juta bidang
  • Hak guna usaha (HGU): 20 ribu bidang
  • Hak guna bangunan (HGB): 6,6 juta bidang
  • Hak pakai: 1,6 juta bidang
  • Hak pengelolaan: 8 ribu bidang

Nusron Wahid juga menjelaskan bahwa sertifikat hak pengelolaan tidak memiliki masa perpanjangan karena berlaku selamanya, biasanya diperuntukkan bagi lahan milik negara.

"Kalau (sertifikat) hak pengelolaan tidak ada perpanjangan karena sekali diberikan, berlaku terus, hal ini biasanya untuk negara," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga telah mencatat sebanyak 276 ribu bidang tanah wakaf untuk menjamin kepastian hukum atas lahan-lahan keagamaan dan sosial.

75 Persen APL Sudah Dipetakan, Sisanya Jadi PR Pemerintah

Kementerian ATR/BPN juga melaporkan capaian dalam pemetaan Area Penggunaan Lain (APL), yaitu seluas 52,5 juta hektare atau sekitar 75 persen dari target nasional 70 juta hektare.

Dengan demikian, masih tersisa sekitar 17,5 juta hektare APL yang belum dipetakan secara resmi.

"Jadi sisanya belum terpetakan. Ini menjadi pekerjaan," ujar Nusron Wahid.

Untuk menuntaskan 2,9 juta bidang tanah yang belum terdaftar, pemerintah mengandalkan program prioritas seperti:

  • Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
  • Redistribusi tanah
  • Sertifikasi barang milik negara (BMN)
  • Sertifikasi tanah wakaf
  • Nusron menyatakan optimisme bahwa seluruh target akan segera tercapai.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat, sekaligus memperluas keadilan agraria secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan