Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Nusron Wahid Ungkap 84 Ribu Hektare Perkebunan Sawit Masuk Kawasan Hutan, Tambahan di Luar Data 3,1 Juta Hektare

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Nusron Wahid Ungkap 84 Ribu Hektare Perkebunan Sawit Masuk Kawasan Hutan, Tambahan di Luar Data 3,1 Juta Hektare
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Tanaman kelapa sawit yang ada di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (13/8/2025). ANTARA/Harianto)

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sebanyak 84.442,2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit bermasalah tercatat berada di dalam kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).

"Terdapat 64 entitas (usaha perkebunan sawit) yang masuk kawasan hutan dengan total 84.442,2 hektare," ujarnya dalam rapat.

Ratusan Perusahaan Sawit Tak Miliki HGU

Menurut Nusron, data ini merupakan bagian dari laporan perkembangan tata kelola industri sawit yang sedang diperbaiki.

Berdasarkan temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), terdapat 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"Ini cerita lama akibat perubahan Undang-Undang Perkebunan Keputusan Mahkamah Konstitusi, di mana waktu itu undang-undangnya, bunyinya yang boleh berkebun kelapa sawit adalah mereka yang mempunyai izin usaha perkebunan dan atau pemegang HGU. Kemudian pada tahun 2017 menjadi wajib. Nah, ada 537 perusahaan yang mempunyai IUP, tapi tidak mempunyai HGU," jelas Nusron.

Dari 537 perusahaan tersebut:

  • 200 perusahaan telah memiliki HGU
  • 33 entitas (3.619,6 hektare) teridentifikasi masuk kawasan hutan
  • 167 entitas lainnya berada di area penggunaan lain (APL)
  • 196 perusahaan dalam proses pengajuan sertifikat
  • 31 entitas (80.822,6 hektare) masuk kawasan hutan
  • 91 entitas sesuai APL
  • 74 entitas belum dapat disimpulkan karena dokumennya belum lengkap
  • Total luas lahan yang masuk ke kawasan hutan dari kedua kategori tersebut adalah 84.442,2 hektare.

Di Luar 3,1 Juta Hektare yang Pernah Disampaikan Presiden

Nusron menegaskan bahwa 84.442,2 hektare lahan sawit yang masuk kawasan hutan ini merupakan temuan baru yang berada di luar angka yang telah diumumkan Presiden Prabowo sebelumnya.

"Kalau ditanya apakah yang 80.000-an hektare ini bagian yang diumumkan oleh Pak Presiden yang 3,2 juta hektare atau tidak? Nah ini tambahan, saya katakan, di luar itu," ujar Nusron.

"Karena ini datanya muncul setelah pidato Bapak Presiden sehingga ini saya konfirmasi datanya adalah tambahan, terdapat 64 entitas yang masuk kawasan hutan dengan total 84.442,2 hektare," tambahnya.

Meski demikian, Nusron tidak merinci secara geografis lokasi-lokasi lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan tersebut.

Latar Belakang: Pemerintah Kembalikan Jutaan Hektare Sawit Ilegal

Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah telah berhasil menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan sawit ilegal, termasuk yang berada di kawasan hutan.

Dari sekitar 5 juta hektare lahan sawit yang berpotensi melanggar hukum, sebanyak 3,7 juta hektare telah diverifikasi secara hukum, dan 3,1 juta hektare di antaranya telah dikembalikan ke negara.

Dengan tambahan data dari Kementerian ATR/BPN, persoalan tumpang tindih lahan sawit dalam kawasan hutan dipastikan masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah.

Penulis :
Aditya Yohan