
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan berharap proses legislasi dapat segera dirampungkan.
"Ini amanat bagi kita. Kemnaker tetap mensupport dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada PRT yang adil serta perlakuan sama di depan hukum," ujar Yassierli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (10/9/2025).
Kemnaker mengapresiasi masukan dari Baleg DPR RI dan menilai bahwa pengesahan RUU PPRT menjadi solusi penting bagi jutaan pekerja rumah tangga yang masih rentan.
4,2 Juta PRT Belum Mendapat Kepastian Hukum
Data menunjukkan terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum ketenagakerjaan yang khusus dan tegas.
Yassierli menyebut ketidakhadiran regulasi spesifik membuat PRT berpotensi kehilangan hak-haknya dan bekerja dalam situasi yang tidak pasti secara hukum.
"Jadi beralasan RUU PRT perlu segera disahkan karena sudah masuk daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Karena itu adanya RUU PPRT ini dapat memberikan solusi kepada PRT," katanya.
Yassierli juga menegaskan bahwa PRT memiliki karakteristik tersendiri yang memerlukan pengaturan khusus, termasuk faktor sosiokultural yang sangat beragam di masyarakat.
"Pengguna PRT juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah hingga atas, sehingga aturan nantinya dapat memberikan perlindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia," ujarnya.
Perlindungan Komprehensif dan Perjanjian Kerja Jadi Sorotan
Kemnaker mendorong agar PRT mendapatkan perjanjian kerja yang jelas, termasuk pengaturan rinci mengenai lingkup pekerjaan mereka.
Yassierli juga menyebut bahwa perlindungan terhadap PRT saat ini masih tersebar di berbagai peraturan dan belum memiliki satu payung hukum yang spesifik.
"Maka penting harus ada UU khusus yang mengatur pelindungan PRT sehingga PRT lebih terlindungi. Pengaturan PRT dalam sebuah UU juga akan membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat," tegasnya.
Anggota Baleg DPR RI dari dapil Bali, I Nyoman Parta, turut menyampaikan dukungannya terhadap percepatan RUU ini.
"Inti utama ini, niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan. Bahkan, dalam posisi afirmatif kepada PRT agar mendapat perlindungan yang maksimal," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan