
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mencatat Bubur Jabak dari Desa Irat, Kabupaten Bangka Selatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Perlindungan Hukum dan Pelestarian Budaya
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menyatakan, "Pencatatan KIK Bubur Jabak ini untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong pelestarian budaya di daerah ini."
Pencatatan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum memperjuangkan kepentingan Indonesia agar warisan budaya tiap daerah tidak diklaim atau dieksploitasi pihak asing.
Ia menambahkan, "Kami berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mempromosikan serta melakukan upaya komersialisasi terhadap KIK ini, agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal."
Identitas Budaya dan Produk Unggulan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo menyebut Bubur Jabak Desa Irat tercatat sebagai KIK dengan jenis indikasi asal.
Bubur Jabak merupakan pangan tradisional berbahan dasar biji jawawut dari sistem tumpang sari, memiliki rasa gurih, aroma khas, tekstur lembut namun tidak lembek, hasil dari teknik pengolahan presisi.
Kaswo menjelaskan, "Bubur ini memiliki reputasi sebagai simbol identitas budaya masyarakat Desa Irat dan kerap hadir dalam berbagai upacara adat sebagai sarana pewarisan nilai dan memori kolektif."
Dalam perkembangannya, Bubur Jabak telah menjadi produk unggulan lokal melalui branding BUMDes tanpa kehilangan akar tradisi.
Kaswo menegaskan, "Produk ini menjadi representasi ketahanan budaya lokal sekaligus bentuk resistensi terhadap homogenisasi pangan modern."
- Penulis :
- Aditya Yohan








