
Pantau - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menurunkan bunga menjadi 2 persen khusus untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kebijakan ini diambil seiring dengan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di sistem perbankan untuk memperkuat likuiditas nasional dan mendukung koperasi tersebut.
Purbaya menyampaikan bahwa dana dapat segera digunakan apabila koperasi sudah siap menyalurkan pembiayaan dengan bunga lebih ringan dibanding sebelumnya.
"Kalau dipakai untuk Koperasi Merah Putih, otomatis bunga yang kami charge ke perbankan turun menjadi 2 persen dari sebelumnya sekitar 4 persen, jadi tidak ada lagi biaya tambahan bagi Himbara," ungkapnya.
Dukungan untuk Perbankan Himbara
Kebijakan ini diharapkan mempermudah bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam menyalurkan pembiayaan tanpa terbebani biaya tambahan.
Pemerintah juga berkomitmen mempercepat proses pencairan agar dana bisa segera dimanfaatkan untuk penguatan koperasi.
"Nanti kita gebrak-gebrak, supaya lebih cepet aja," kata Purbaya.
Penempatan dana sebesar Rp200 triliun tersebut disalurkan ke lima bank mitra, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI.
Aturan dan Pengawasan
Kebijakan ini telah resmi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak 12 September 2025.
Setiap bank penerima dana wajib membuat laporan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti secara bulanan.
Limit penempatan dana berbeda pada tiap bank, yakni BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, Bank Mandiri Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.
- Penulis :
- Arian Mesa