
Pantau - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji wacana pembatasan kepemilikan akun media sosial, di mana satu orang hanya boleh memiliki satu akun.
Kajian Pemerintah dan Alasan Pengawasan
Nezar Patria menjelaskan bahwa opsi tersebut masih dalam tahap kajian karena berkaitan dengan program Satu Data Indonesia.
"Kita lagi review itu karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia," kata Nezar di Jakarta Selatan pada Senin.
Menurut Nezar, aturan satu akun per orang dapat menjadi solusi untuk mencegah tindak penipuan di ruang digital serta memudahkan pengawasan pemerintah terhadap konten misinformasi dan hoaks.
"Itu salah satu solusi dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming misalnya ya di dunia online kita dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi, hoaks, dan lain-lain," ujarnya.
Dukungan dari DPR
Wacana ini sebelumnya disuarakan oleh anggota Komisi I DPR Oleh Soleh yang menilai akun ganda kerap disalahgunakan.
"Baik di YouTube, di Instagram, di TikTok, akun ganda ini kan sangat-sangat merusak. Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya," kata Oleh.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR Bambang Haryadi turut mendukung pembatasan tersebut dan mencontohkan aturan di Swiss yang membatasi penggunaan satu nomor ponsel untuk berbagai layanan termasuk media sosial.
Ia juga menyinggung maraknya akun anonim dan buzzer yang kerap memprovokasi isu tertentu.
"Kita kan paham bahwa era media sosial ini sangat sedikit brutal ya, kadang isu yang belum pas, kadang dimakan dengan digoreng sedemikian rupa hingga membawa pengaruh kepada kelompok-kelompok yang sebenarnya kelompok-kelompok rasional," terang Bambang.
- Penulis :
- Arian Mesa