
Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk pada Rabu (17/9) naik Rp10.000 per gram dari Rp2.105.000 menjadi Rp2.115.000 per gram.
Harga Buyback dan Ketentuan Pajak
Harga jual kembali (buyback) emas Antam ditetapkan Rp1.962.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas senilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Potongan PPh 22 langsung dikurangi dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Antam
Harga emas batangan di laman Logam Mulia Antam per Rabu tercatat sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.007.500
- 1 gram: Rp2.115.000
- 2 gram: Rp4.170.000
- 3 gram: Rp6.230.000
- 5 gram: Rp10.350.000
- 10 gram: Rp20.645.000
- 25 gram: Rp51.487.000
- 50 gram: Rp102.895.000
- 100 gram: Rp205.712.000
- 250 gram: Rp514.015.000
- 500 gram: Rp1.027.820.000
- 1.000 gram: Rp2.055.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf