
Pantau - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.000 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja informal.
Sasar Pekerja Informal, dari Penggali Kubur hingga Guru TPQ
Wakil Bupati Langkat, Tiorita Surbakti, menyampaikan bahwa Pemkab Langkat mendukung penuh perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya bagi pekerja formal tetapi juga kelompok rentan.
"Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman, perlindungan, serta jaminan keberlangsungan hidup bagi pekerja apabila terjadi risiko kecelakaan kerja yang tidak diinginkan", ujarnya.
Pemkab Langkat bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendata dan mendaftarkan para pekerja rentan ke dalam program.
Sebanyak 21.000 pekerja informal telah terdaftar dalam program ini.
Mereka berasal dari berbagai profesi seperti:
- Bilal mayat
- Penggali kubur
- Guru taman pendidikan Quran (TPQ)
- Guru sekolah Minggu
- Nelayan
- Petani sawit
Baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah mendapatkan perlindungan dalam skema ini.
Dibiayai dari APBD dan Dana Cukai, Diawasi Ketat Pemkab
Pembiayaan program ini berasal dari dua sumber utama:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat
- Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT)
Wakil Bupati Langkat meminta seluruh perangkat daerah untuk aktif dalam pengawasan pelaksanaan program agar masyarakat benar-benar mendapatkan layanan terbaik.
Ia juga menekankan pentingnya menyediakan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapan kita, program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan kualitas perlindungan sosial bagi tenaga kerja di seluruh segmen masyarakat Langkat", tutup Tiorita.
- Penulis :
- Aditya Yohan