Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pengamat Nilai Perubahan Kementerian BUMN Menjadi Badan Bisa Perkuat Tata Kelola dan Minimalkan Intervensi Politik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengamat Nilai Perubahan Kementerian BUMN Menjadi Badan Bisa Perkuat Tata Kelola dan Minimalkan Intervensi Politik
Foto: (Sumber: Arsip foto - Gedung Kementerian BUMN di Jakarta, Senin (5/2/2024). (ANTARA/Harianto))

Pantau - Pengamat BUMN sekaligus Managing Director Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto, menilai bahwa wacana penurunan status Kementerian BUMN menjadi badan justru bisa menjadi momentum memperkuat tata kelola BUMN yang lebih sehat dan profesional.

Potensi Penguatan Good Corporate Governance (GCG)

Toto Pranoto menilai bahwa perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan dapat menghilangkan sejumlah persoalan klasik yang selama ini membayangi pengelolaan perusahaan negara.

Menurutnya, perubahan tersebut berpotensi mengurangi birokrasi berbelit, intervensi politik, serta praktik buruk yang melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Ia menjelaskan bahwa prinsip-prinsip GCG meliputi:

  • Keterbukaan (transparency)
  • Akuntabilitas (accountability)
  • Pertanggungjawaban (responsibility)
  • Independensi (independency)
  • Kewajaran (fairness)

Tujuan utama dari penerapan prinsip GCG adalah untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi perusahaan dan para pemangku kepentingan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMN.

Toto juga menyoroti bahwa perubahan status ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan dalam tata kelola BUMN.

"Fungsi badan ini menurut saya akan tetap bertindak sebagai regulator, pengawas Danantara, dan sebagai pemegang saham seri A. Jadi, praktek tata kelola dalam hubungan dengan Danantara tidak akan berubah," ungkapnya.

Profesionalisme dan RUU BUMN Jadi Kunci Implementasi

Menurut Toto, keberhasilan perubahan ini bergantung pada siapa yang akan mengisi struktur badan tersebut.

Ia menekankan pentingnya memilih pihak yang profesional, kredibel, serta memahami regulasi dan mekanisme pengawasan BUMN secara efektif.

"Profesional dan kredibel, yang paham soal regulasi dan pengawasan BUMN yang efektif," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa wacana penurunan status Kementerian BUMN menjadi badan berkaitan dengan pembahasan revisi keempat Undang-Undang BUMN yang tengah digodok di Komisi VI DPR RI.

Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini fungsi operasional berbagai BUMN telah banyak dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Dengan demikian, Kementerian BUMN lebih banyak berfungsi sebagai regulator.

Kepastian terkait perubahan status atau nama Kementerian BUMN tersebut akan ditentukan melalui hasil akhir pembahasan revisi UU yang masih berlangsung di DPR RI.

Penulis :
Ahmad Yusuf