
Pantau - Kementerian Perdagangan optimistis ratifikasi Pengaturan Saling Pengakuan Sektoral ASEAN untuk Bahan Bangunan dan Konstruksi (ASEAN Sectoral Mutual Recognition Arrangement for Building and Construction Materials/MRA BCM) akan meningkatkan ekspor bahan bangunan dan konstruksi Indonesia ke pasar ASEAN.
Manfaat Ratifikasi MRA BCM
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan ratifikasi ini memperkuat daya saing produk nasional, membuka akses pasar lebih luas, serta meningkatkan infrastruktur mutu nasional.
"Manfaat dari ratifikasi ini, pertama, mengurangi hambatan teknis perdagangan karena pengakuan timbal balik atas hasil uji dan lembaga penilaian kesesuaian (LPK), sehingga negara anggota tidak perlu mengulangi pengujian barang impor dari negara ASEAN lainnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, manfaat selanjutnya adalah mendorong perdagangan intra-ASEAN dengan mempermudah pergerakan produk bahan bangunan tanpa perlu sertifikasi ulang.
Manfaat ketiga yaitu memperkuat infrastruktur teknis untuk laboratorium pengujian, lembaga sertifikasi, dan akreditasi agar sesuai standar internasional.
MRA BCM sendiri bertujuan memberikan pengakuan bersama atas hasil pengujian atau sertifikasi bahan bangunan dan konstruksi yang diterbitkan oleh LPK terdaftar.
Hasil uji atau sertifikasi yang diakui bersama akan berlaku di seluruh aktivitas perdagangan dan menjadi dasar tindakan regulasi.
Peluang dan Tantangan Implementasi
Sektor konstruksi Indonesia dinilai kuat dengan pertumbuhan pesat di dalam negeri maupun kawasan ASEAN.
Subsektor utama meliputi semen, baja, dan kaca yang kapasitas produksinya terus meningkat dan konsisten.
Untuk tahap awal, pengakuan hasil pengujian atau sertifikasi hanya terbatas pada semen, kaca, dan baja.
Persetujuan ini diharapkan meningkatkan ekspor sekaligus menciptakan efisiensi waktu dan biaya karena pengujian dapat dilakukan di dalam negeri.
Meski begitu, Mendag menyoroti beberapa tantangan implementasi, yaitu investasi yang rendah dan kompetisi antarnegara ASEAN pada ketiga subsektor tersebut.
Tantangan lain adalah belum tersedianya peraturan teknis sebagai panduan turunan yang dapat memperlambat harmonisasi MRA BCM serta potensi tumpang tindih regulasi.
Pemerintah akan memitigasi tantangan dengan memperkuat kemampuan LPK di Indonesia baik secara jumlah, kelembagaan, maupun sumber daya manusia.
Selain itu, kapasitas pelaku industri nasional akan ditingkatkan melalui kualitas, kuantitas produk, serta peraturan teknis dari kementerian dan lembaga terkait agar manfaat MRA BCM optimal.
"Pemerintah akan memberikan dukungan kebijakan kepada industri terkait, baik dalam konteks perlindungan maupun pengembangan, yang tidak melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atau perjanjian internasional yang sudah berlaku sebelumnya," ujarnya.
Saat ini, Malaysia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang telah meratifikasi MRA BCM.
Negara anggota lainnya, termasuk Indonesia, masih dalam proses penyelesaian ratifikasi.
- Penulis :
- Shila Glorya