Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenparekraf Susun Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045 dengan Pendekatan Berpusat pada Manusia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenparekraf Susun Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045 dengan Pendekatan Berpusat pada Manusia
Foto: Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif, Dessy Ruhati, menghadiri Rapat Panitia Antar Kementerian dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang RINDEKRAF Tahun 2026-2045 di Hotel The Westin Jakarta, Selasa 30/09/2025 (sumber: Kementerian Ekonomi Kreatif)

Pantau - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 sebagai upaya memperkuat ekonomi kreatif nasional dengan pendekatan berpusat pada manusia (people-centered), yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Kolaborasi Lintas Kementerian untuk Bangkitkan Ekonomi Kreatif

Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif, Dessy Ruhati, menyampaikan bahwa penyusunan Rindekraf dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, terutama yang tergabung dalam Panitia Antarkementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (PAK), guna menyatukan sinergi membangkitkan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru.

“Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026–2045 bukan hanya milik Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, tapi milik kita bersama karena ekosistem ekonomi kreatif itu juga kita sendiri. Oleh karena itu, penyusunannya tidak bisa berjalan satu arah, tetapi dibangun dengan masukan dari semua pihak termasuk dari seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ungkapnya.

Direktur Kajian dan Manajemen Strategis, Agus Syarip Hidayat, menegaskan bahwa Rindekraf disusun dengan pendekatan people-centered yang menempatkan pelaku ekonomi kreatif sebagai subjek utama pembangunan.

Fokus pada Penguatan SDM dan Pemerataan Ekosistem Kreatif

Agus menjelaskan bahwa strategi pertama dalam Rindekraf berfokus pada penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Pelaku ekonomi kreatif akan dikembangkan melalui riset, pendidikan, fasilitasi kekayaan intelektual dari proses kreasi hingga komersialisasi, serta perlindungan terhadap kreativitas.

Strategi kedua menitikberatkan pada pengembangan unit usaha ekonomi kreatif yang berdaya saing agar dapat tumbuh berkelanjutan. Pendekatan ini juga mendorong pemerataan ekosistem kreatif di seluruh daerah melalui metode SPARK (Strengthen, Promote, Amplify, Remarkable).

“Hal ini sejalan untuk menjawab potensi demografi Indonesia yang besar,” ujarnya.

Perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Andri Hananto, yang menjabat sebagai Analis Hukum, menekankan pentingnya regulasi berjudul perencanaan sebagai acuan dan pedoman dalam satu ekosistem perencanaan pembangunan nasional yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kami juga melihat perlunya penajaman dalam pengaturan rencana aksi, terutama pada tahap awal, agar runtut sesuai tahapan hingga 2045. Dengan begitu, rencana aksi yang dibagi ke dalam empat tahap dapat lebih selaras dengan RPJMN, evaluasi, dan capaian pembangunan di setiap periode,” ungkap Andri.

Penyempurnaan RPerpres Berdasarkan Masukan Lintas Sektor

Dalam pembahasan batang tubuh RPerpres Rindekraf, Kemenparekraf menerima berbagai masukan dari kementerian dan lembaga terkait. Beberapa di antaranya mencakup penggunaan istilah industri kreatif, sinkronisasi antara Rindekraf pusat dan daerah, jangka waktu peninjauan, pendelegasian ketentuan teknis, hingga susunan tim koordinasi Rindekraf.

Semua masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RPerpres Rindekraf 2026–2045 agar lebih komprehensif, aplikatif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah.

Dengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, Rindekraf diharapkan menjadi pedoman strategis yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Rindekraf akan berlaku untuk jangka waktu 20 tahun dan ditinjau setiap lima tahun guna memastikan relevansi dan efektivitasnya terhadap perkembangan sektor ekonomi kreatif nasional.

Penulis :
Shila Glorya