
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) memberikan dampak besar terhadap pertumbuhan industri nasional dengan nilai tambah mencapai Rp496,5 triliun.
Dampak Positif terhadap Industri
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Sri Bimo Pratomo, mengungkapkan bahwa nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kemenperin selama periode 2020–2024 di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan HGBT memberikan multiplier effect yang signifikan bagi sektor industri.
"HGBT yang diberikan kepada industri memberi nilai tambah lima kali lipat," ungkapnya.
Berdasarkan data Kemenperin, dampak positif HGBT mencakup peningkatan ekspor sebesar Rp191,84 triliun, kenaikan penerimaan pajak Rp31,27 triliun, tambahan investasi mencapai Rp272,4 triliun, serta penurunan subsidi pupuk senilai Rp0,99 triliun.
Kendala dan Tantangan Pelaksanaan
Meski terbukti mendorong pertumbuhan industri, pelaksanaan kebijakan HGBT masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
Kuota gas yang diterima industri kerap lebih kecil dari alokasi yang ditetapkan akibat ketidakseimbangan antara pasokan gas di sektor hulu dan kebutuhan di sektor hilir.
Kondisi tersebut memaksa sejumlah industri membeli liquefied natural gas (LNG) dengan harga 16,77–16,88 dolar AS per MMBTU, atau lebih dari dua kali lipat harga HGBT yang hanya 7 dolar AS per MMBTU.
Kemenperin menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan kebijakan HGBT agar pasokan gas dalam negeri tetap terjamin dan harga tetap kompetitif, sehingga industri nasional mampu bersaing di pasar global.
Adapun tujuh kelompok industri yang menerima subsidi HGBT adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
Seruan Optimalisasi dari Kadin
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan energi gas melalui Program HGBT untuk memperkuat daya saing industri nasional.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyebut bahwa gas bumi merupakan sumber energi utama yang menopang aktivitas industri, namun pasokan di lapangan masih terbatas.
"Kadang di lapangan teman-teman industri pengguna gas ini hanya mendapatkan suplai 60 persen. Sementara pemerintah kan sudah menetapkan HGBT," ujarnya.
Saat ini, harga HGBT ditetapkan sebesar 7 dolar AS per MMBTU, naik dari 6 dolar AS pada 2015.
Karena pasokan gas dari skema HGBT belum terpenuhi seluruhnya, beberapa industri terpaksa membeli sisa kebutuhan gas di pasar dengan harga lebih tinggi.
Kemenperin memastikan terus mencermati pengaduan industri terkait gangguan suplai gas dalam pelaksanaan kebijakan HGBT untuk memastikan efektivitas program berjalan optimal.
- Penulis :
- Shila Glorya
- Editor :
- Shila Glorya