billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenkeu Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT 2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkeu Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT 2025
Foto: (Sumber: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan materi soal perpajakan dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jumat (10/10/2025). ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak orang pribadi, untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), sebagai persiapan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2025 yang akan menggunakan sistem tersebut.

"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT. Yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Aktivasi Akun Coretax Dapat Dilakukan Mandiri

Yon menjelaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax sangat sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivitas akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja," terangnya.

Ia menekankan bahwa aktivasi lebih awal sangat penting untuk menghindari kendala teknis saat masa pelaporan dimulai pada tahun depan.

Dengan mengenal sistem lebih awal, wajib pajak juga bisa membiasakan diri menggunakan platform baru yang lebih terintegrasi.

Pelaporan SPT 2025 Gunakan Coretax Mulai Maret 2026

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret 2026.

Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sistem Coretax sendiri telah lebih dulu digunakan oleh wajib pajak badan sejak Agustus 2025, termasuk oleh perusahaan pemotong, pemungut, dan pembuat faktur.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi sebelumnya hanya diwajibkan melakukan validasi NIK dan NPWP, tanpa mengaktifkan akun penuh pada sistem Coretax.

DJP Siapkan Infrastruktur dan Sosialisasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu saat ini tengah mengintensifkan persiapan infrastruktur dan sosialisasi terkait Coretax agar proses pelaporan SPT tahun depan berjalan lancar.

"Untuk Coretax tahun depan untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya. Teman-teman humas (DJP) sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth," ungkap Yon.

Ia menekankan kembali pentingnya aktivasi akun Coretax sebelum akhir tahun.

"Aktivasi akun tadi itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak yuk segera melakukan aktivasi akun Coretax," katanya.

Meskipun sistem berubah, prinsip pelaporan melalui Coretax pada dasarnya serupa dengan mekanisme e-filing yang sudah digunakan sebelumnya.

"Prinsipnya sama, hanya mesinnya yang sekarang menggunakan Coretax," tutup Yon.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan