billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Erry Riyana Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Anti-Suap Sektor Swasta untuk Dukung Indonesia Menuju OECD

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Erry Riyana Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Anti-Suap Sektor Swasta untuk Dukung Indonesia Menuju OECD
Foto: (Sumber: Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Erry Riyana Hardjapamekas (ANTARA/HO-KAKI))

Pantau - Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Erry Riyana Hardjapamekas, menegaskan pentingnya peran sektor swasta dalam memperkuat tata kelola perusahaan guna mendukung langkah strategis Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Peran Sektor Swasta dalam Reformasi Tata Kelola

“Jika Indonesia ingin segera menjadi anggota OECD, maka sektor swasta harus memiliki sistem kepatuhan anti-suap yang kuat untuk memitigasi risiko. Integritas bukan hanya kewajiban moral, tapi juga investasi dalam keberlanjutan bisnis,” ungkap Erry dalam kegiatan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF) Pillar IV Workshop on Corruption in the Private Sector yang berlangsung di Bangkok, Thailand, pada 7–8 Oktober 2025.

Acara tersebut diselenggarakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) Asia Pacific bekerja sama dengan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia dan National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kolektif negara-negara anggota IPEF untuk memperkuat perekonomian yang berkeadilan melalui pencegahan serta penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor swasta.

Selain itu, forum tersebut juga bertujuan meningkatkan kapasitas negara anggota dalam melaksanakan komitmen terhadap United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Financial Action Task Force (FATF), dan OECD Anti-Bribery Convention.

KAKI Dorong Budaya Bisnis Bersih dan Kompetitif

Erry, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2003–2007, menegaskan bahwa sistem kepatuhan anti-suap di sektor swasta merupakan prasyarat penting agar Indonesia dapat diterima menjadi anggota OECD.

Ia menyoroti perlunya pembenahan tata kelola korporasi menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, yang akan mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi.

Dalam konteks tersebut, KAKI hadir sebagai jaringan kolaboratif bagi perusahaan berintegritas untuk membangun ekosistem bisnis yang bersih dan kompetitif, sejalan dengan nilai-nilai OECD dan prinsip perlindungan hukum korporasi yang diatur dalam KUHP baru.

“KAKI menjadi wadah bagi perusahaan yang ingin menunjukkan komitmen terhadap governansi yang bersih dan bertanggung jawab. Melalui collective action, dunia usaha tidak hanya menjadi objek regulasi, tetapi juga bagian dari solusi,” ujar Erry.

KAKI mendapat dukungan dari sejumlah asosiasi bisnis nasional seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesia Global Compact Network (IGCN), Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), dan Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG).

Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) berperan sebagai sekretariat KAKI, serupa dengan peran Institute of Directors (IoD) Thailand yang menjadi sekretariat Collective Action Coalition (CAC) Thailand, dengan tugas memfasilitasi pelatihan, sertifikasi, serta forum lintas sektor untuk memperkuat governansi dan etika bisnis di Indonesia.

Erry menegaskan, “Dengan kolaborasi publik-swasta dan budaya kepatuhan yang kuat, bisnis Indonesia akan semakin bersih, kompetitif, dan dipercaya di mata dunia.”

Keanggotaan dalam KAKI disebut sebagai langkah strategis bagi pelaku usaha untuk berkontribusi dalam membangun ekosistem bisnis nasional yang transparan, berdaya saing, dan sesuai dengan standar internasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf