
Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sebesar Rp57.000 per gram menjadi Rp2.428.000 dari sebelumnya Rp2.485.000 per gram.
Penurunan Harga Emas dan Rincian Buyback
Harga jual kembali (buyback) emas juga ikut mengalami penurunan, yakni menjadi Rp2.277.000 per gram.
Penurunan harga ini berlaku untuk seluruh pecahan emas batangan Antam, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Rincian harga emas berdasarkan pecahan pada hari ini adalah sebagai berikut:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.264.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.428.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.796.000
- Harga emas 3 gram: Rp7.169.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.915.000
- Harga emas 10 gram: Rp23.775.000
- Harga emas 25 gram: Rp59.312.000
- Harga emas 50 gram: Rp118.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp237.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp592.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.184.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.368.600.000
Ketentuan Pajak untuk Transaksi Emas
Transaksi pembelian maupun penjualan emas dikenakan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Apabila pembeli tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 22 dikenakan sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22.
Tarif PPh untuk transaksi buyback adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan PPh atas transaksi penjualan kembali dipotong langsung dari nilai total buyback.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf