billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Drastis Rp57.000, Kini Jadi Rp2,428 Juta per Gram

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Drastis Rp57.000, Kini Jadi Rp2,428 Juta per Gram
Foto: (Sumber: Arsip foto - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (15/10), harga emas Antam naik sebesar Rp23.000 per gram dari Rp2.360.000 per gram menjadi Rp2.383.000 per gram dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom.)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sebesar Rp57.000 per gram menjadi Rp2.428.000 dari sebelumnya Rp2.485.000 per gram.

Penurunan Harga Emas dan Rincian Buyback

Harga jual kembali (buyback) emas juga ikut mengalami penurunan, yakni menjadi Rp2.277.000 per gram.

Penurunan harga ini berlaku untuk seluruh pecahan emas batangan Antam, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Rincian harga emas berdasarkan pecahan pada hari ini adalah sebagai berikut:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.264.000
     
  • Harga emas 1 gram: Rp2.428.000
     
  • Harga emas 2 gram: Rp4.796.000
     
  • Harga emas 3 gram: Rp7.169.000
     
  • Harga emas 5 gram: Rp11.915.000
     
  • Harga emas 10 gram: Rp23.775.000
     
  • Harga emas 25 gram: Rp59.312.000
     
  • Harga emas 50 gram: Rp118.545.000
     
  • Harga emas 100 gram: Rp237.012.000
     
  • Harga emas 250 gram: Rp592.265.000
     
  • Harga emas 500 gram: Rp1.184.320.000
     
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.368.600.000

Ketentuan Pajak untuk Transaksi Emas

Transaksi pembelian maupun penjualan emas dikenakan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apabila pembeli tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 22 dikenakan sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22.

Tarif PPh untuk transaksi buyback adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Potongan PPh atas transaksi penjualan kembali dipotong langsung dari nilai total buyback.

Penulis :
Ahmad Yusuf